Bahas Dominasi Platform Digital Bersama KPPU, Dewan Pers Dorong Pengakuan Karya Jurnalistik

  • Jumat, 10 Juli 2026 - 05:37 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Fenomena saat ini bahwa sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform  global:  Google,  Meta,  dan  TikTok. Mirisnya kini lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia harus berbagi sisa pasar yang hanya sekitar 20 persen.  

Kesenjangan tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberlanjutan bisnis media, tetapi juga kemerdekaan pers. Persoalan  itu menjadi fokus pertemuan Dewan  Pers  dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (8/7/2026) lalu.

Honda Juni 4

Kedua lembaga membahas dampak  dominasi  platform digital  terhadap  industri pers nasional, mulai dari ketimpangan penguasaan pasar iklan, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.  


Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers tidak lagi sebatas menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan  pers  tetap mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.  

"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," ungkap Dahlan.  

Struktur pasar ini berpotensi menciptakan kecenderungan monopoli sekaligus praktik persaingan usaha yang tidak  sehat. Karena itu, Dewan Pers  memandang  isu keberlanjutan media tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum persaingan usaha.  


Menurut Dahlan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional yang menghadapi tekanan besar dari dominasi platform digital.   

Salah satu langkah yang sedang  ditempuh  Dewan Pers adalah mendorong pengakuan  karya  jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui  kerja sama dengan Kementerian Hukum. Selama ini, mekanisme yang memperbolehkan berita dikutip dengan mencantumkan sumber dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan kecerdasan buatan.  

Dia mengatakan,  karya  jurnalistik  kini  menjadi  bahan  baku  yang  dimanfaatkan platform digital dan  sistem  kecerdasan  buatan untuk  melatih  model  maupun menyajikan  informasi  kepada  pengguna  tanpa  memberikan nilai  ekonomi  yang sepadan kepada perusahaan pers.  

Fenomena tersebut, lanjut dia, diperparah dengan munculnya generative AI yang berpotensi menghadirkan informasi tanpa mengarahkan pengguna kembali ke situs media.  Akibatnya,  media  kehilangan  lalu  lintas  pembaca  sekaligus  sumber pendapatan yang selama ini menjadi penopang bisnis. 

''Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," ujar Dahlan.   

Usulan Dewan Pers ke KPPU  Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama  KPPU untuk mengidentifikasi praktik-praktik  yang  berpotensi melanggar prinsip  persaingan  usaha di sektor digital.  

Dewan Pers juga mengusulkan penyelenggaraan advokasi bersama  kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu melakukan kajian terhadap dominasi platform digital.   

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi dapat  dijawab  sepenuhnya  oleh  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1999  tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  

Menurut dia, KPPU bersama DPR sedang membahas revisi undang-undang tersebut agar mampu mengakomodasi karakteristik ekonomi digital.  Salah satu perubahan yang diusulkan adalah mekanisme pengawasan merger dari post-merger  menjadi  pre-merger.  

Dengan  mekanisme  tersebut,  pengawasan terhadap akuisisi dapat dilakukan sebelum transaksi berlangsung sehingga potensi penguasaan pasar dapat dicegah sejak awal.  Selain  itu,  ukuran  penguasaan  pasar  juga  akan  diperluas.  Tidak  lagi  hanya berdasarkan nilai jual dan pembelian sebagaimana diatur dalam undang-undang saat ini,  tetapi  juga  mempertimbangkan  penguasaan  data,  network  effect,  jumlah pengguna aktif, dan indikator lain yang menjadi ciri ekonomi digital.  

"Kalau  regulasinya  tidak  diperbarui,  KPPU  akan  semakin  sulit  melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," kata Gopprera.  

KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai praktik yang disampaikan Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, dan menilai apakah terdapat  unsur  pelanggaran  persaingan  usaha  atau  justru  membutuhkan pembentukan regulasi baru.   

Bagi  Dewan  Pers,  pembaruan  regulasi  menjadi  bagian  dari  upaya  menjaga keberlanjutan industri media nasional. Sebab tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan  pers  tidak  hanya  terancam  oleh  persoalan  etik,  tetapi  juga  oleh melemahnya  kemampuan  perusahaan  pers  mempertahankan  ruang  redaksi  dan menghasilkan jurnalisme berkualitas. ***



Baca Juga

--ads--