Bapenda Mulai Buka Layanan Pengurusan Pindah PBB-P2 di Setiap Kantor UPT

  • Kamis, 09 Juli 2026 - 20:29 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat kini memberikan akses yang lebih mudah bagi wajib pajak, yang ingin mengurus pemindahan desa/kelurahan/kecamatan dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, terhitung 1 Juli 2026 lalu, Bapenda Pekanbaru telah memberikan akses bagi masyarakat untuk dapat mengurus pemindahan pajak tersebut melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru. 

Honda Juni 4

"Wajib pajak sudah bisa mengurus administrasi perpajakan Pindes (Pindah Desa/Kelurahan/Kecamatan) PBB-P2 di UPT Bapenda yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili tanah dan rumah (bangunan) wajib pajak," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, Kamis (9/7/2026). 


Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Pekanbaru dalam mempercepat pelayanan dan mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berikut alamat UPT Bapenda Pekanbaru yang dapat diakses oleh wajib pajak untuk mengurus pemindahan alamat pajak tersebut:

UPT I di Jalan Rupat Nomor 10 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. 


UPT II di Jalan Sekolah Nomor 3,Kecamatan Rumbai. 

UPT III di Jalan Arifin Ahmad (Kantor Camat Marpoyan Damai).

UPT IV di Jalan Tuanku Tambusai Komplek Ruko Atria Blok B 3 Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. 

UPT V di Jalan HR.Soebrantas Komplek Kantor Camat Binawidya.***



Baca Juga

--ads--