- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Kasus PT Musim Mas ke Kejati
Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Kasus PT Musim Mas ke Kejati
- Rabu, 08 Juli 2026 - 21:19 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa atau P-19 dinyatakan telah dipenuhi.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah sebelumnya JPU mengembalikan berkas perkara yang pertama kali diserahkan pada 2 Juni 2026 karena masih memerlukan sejumlah kelengkapan.
Penyidik kemudian menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan sebelum kembali menyerahkan berkas untuk diteliti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ujar Ade Kuncoro Ridwan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 7 Juli 2026. Saat ini, jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan status berkas.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang dipersoalkan diduga mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.
Aktivitas perkebunan itu diduga berada di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.
Hasilnya, berbagai alat bukti juga telah disita, di antaranya dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium.
Dari hasil penyidikan, aktivitas yang diduga dilakukan korporasi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.
Atas dugaan tersebut, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kombes Ade.(***)
