Jaksa Tuntut Arief Setiawan 5 Tahun 6 Bulan dan Dani Nursalam 4 Tahun Penjara
- Kamis, 09 Juli 2026 - 14:26 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX. COM, PEKANBARU - Setelah Jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya.
Pada sidang kasus tindak pidana korupsi di PN Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2026, terdakwa Arief Setiawan dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Mantan Kepala Dinas PUPR Riau itu juga diharuskan membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar, harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Sementara Dani M Nursalam yang merupakan mantan Tenaga Ahli Gubernur bidang Bappeda Riau dituntut bersalah atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP sesuai dakwaan alternatif.
''Menuntut agar yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,'' ujar jaksa.
Selain pidana penjara, Dani diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani M Nursalam tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.
Jaksa meyakini bahwa telah terbukti Abdul Wahid sebagai pelaku utama yang secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan kepada para kepala unit pelaksana teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau.(***)
