Bawaslu Kuansing Sebut Kades dan Perangkat Tak Netral di Pilkada, Punya Konsekuensi Hukum
- Senin, 26 Agustus 2024 - 20:01 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), meminta seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, untuk netral di Pilkada 2024 nanti. Sebab, jika berani bermain ada konsekuensi yang menanti, ini penjelasannya.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra melalui Komisionernya Nur Afni kepada Pekanbaru MX menjelaskan, himbauan netralitas mades dan perangkatnya, merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing agar kepala desa/lurah menjaga netralitas pada Pemilihan serentak 2024. Sesuai dengan surat imbauan nomor 215/PM.00.02/K.RA-05/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Sebab kades dan perangkat memang tidak dibenarkan berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, diatur juga dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
''Hal ini untuk memitigasi dari awal masifnya pelanggaran dari kades dan perangkat desa yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing,'' ujar Nur Afni.
Olehnya kades serta perangkat desa diminta agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi pilkada ini karna ada konsekuensi hukum dan pidananya.
''Surat imbauan soal netralitas Kades dan perangkat ini sudah dikirim dan ditujukan kepada Bupati Kuansing, ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing,'' pungkas Nur Afni.(***)