Pelaku Illegal Logging di Kawasan PT RAPP Dijebloskan ke Sel, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
- Kamis, 13 Maret 2025 - 13:27 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Su, tersangka pelaku illegal logging (Ilog) di kawasan Compartemen I 077 PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kini telah dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Sementara tim penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap satu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi, Kamis (13/3/2025).
"Kini tersangka masih kita amankan, sedangkan berkas tahap awal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan kasus pengungkapan Ilog di kawasan HTI PT RAPP, berawal pada Selasa (11/2/2025) lalu, salah satu pekerja PT RAPP, Ismed dihubungi oleh sekuriti. Kalau pihaknya ada mengamankan pelaku ilog.
Mendapat laporan, segera memerintahkan untuk mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa kayu alam yang telah diolah jadi kepingan papan dan mesin chainsaw ke Pos Satpam.
Selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan dipimpin Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal segera turun ke lokasi.
Kemudian pelaku ilog di kawasan HTI PT RAPP bersama sampel barang buktinya papan dan mesin chainsaw digelandang ke Polres Pelalawan. Setelah beberapa barang bukti sisa kayu yang telah di olah dimusnahkan di TKP.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Su yang tertangkap melakukan aksi penebangan kayu alam di kawasan HTI PT RAPP, resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) Huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 36 Jo pasal ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di Ubah dalam Pasal 12 huruf f jo pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ***