Polsek Langgam Tangkap Pemasok Narkoba, Selipkan Sabu Dibatang Sepeda Motor

  • Jumat, 06 Maret 2026 - 15:32 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polsek Langgam berhasil menangkap seorang pemasok narkoba berinisial HY (27) di jalan Sekolah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah menyita barang bukti dua paket kecil dan satu paket besar sabu yang diselipkan didalam batang Sepeda Motor Honda trondol tanpa plat milik tersangka.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat, terkiat adanya peredaran narkoba di Jalan Sekolah, dekat lapangan Bola, desa Segati, kecamatan Langgam.


Kemudian Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Yudi Candra SH bersama personelnya untuk turun melakukan penyelidikan.

Setelah di peroleh informasi yang akurat saat pelaku datang melintas dengan mengunakan sepeda motor langsung dicegat. Tanpa perlawanan berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan.

Alhasil didalam dompet pelaku uang tunai sebesar Rp. 1.870.000, dan dompet warna hitam yang diselipkan di batang sepeda motor berisi dua paket kecil dan satu paket besar sabu siap edar.


Ketika di interogasi tersangka mengaku memperoleh barang terlarang yang dibeli di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti lainnya berupa handphone android merk Infinity warna grey dan sepeda motor Honda trondol digiring ke Polsek Langgam.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Langgam.

Atas perbuatan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani di jerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026. ***

 

 

 



Baca Juga