Tahun 2026 Gaji P3K Kuansing Aman

  • Selasa, 25 November 2025 - 12:25 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pemkab Kuansing memastikan bahwa gaji PPPK akan diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan diupayakan dianggarkan penuh selama 12 bulan dalam APBD 2026, meski Kuansing dibayangi lonjakan belanja pegawai dan guncangan fiskal daerah.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

"Kami telah melakukan konsultasi dengan BKN, gaji PPPK harus sesuai Perpres," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, Selasa (25/11/2025).


Muradi juga menambahkan, bahwa gaji PPPK merupakan bagian dari anggaran wajib, sama halnya seperti pegawai ASN lainnya.

“Pemkab sangat serius dalam memperjuangkan hak-hak PPPK, termasuk memastikan anggaran gaji mereka tidak tersendat. Ini bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik,” ujar Muradi.

Selain gaji, Muradi pun memastikan  bahwa Pemkab Kuansing akan menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK pada Januari 2026 mendatang.

Sembari menunggu proses SPMT, para PPPK diminta untuk tetap bekerja seperti biasa di OPD masing-masing.

"Sebelum dilantik sebagai PPPK, mereka ini akan honorer di sejumlah OPD. Mereka nanti bekerja seperti biasa di OPD mereka sebelumnya, sembari menunggu SPMT diterbitkan masing-masing OPD yang terkait," ujar Muradi.

Sementara itu, ribuan PPPK tahap I dan II akan resmi dilantik pada Rabu (26/11/2025) besok.

Sebelum pelantikan, para PPPK telah mengikuti pembekalan yang dilaksanakan di Gedung Abdur Rauf, Teluk Kuantan.

Dengan pelantikan ini, para PPPK resmi menjadi bagian dari struktur pemerintahan Kuansing yang siap mendukung peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor.

"Pembekalan ini dilakukan agar PPPK memahami  fungsi dan tugas mereka dan aturan sebagai ASN," ujar Muradi.(***) 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga