Sehari Usai Didemo, Pemkab Kuansing Kirim Pasukan dan Alat Berat Gusur Pedagang

  • Selasa, 20 Januari 2026 - 20:18 WIB

Kasmar Malven kembali menegaskan menyayangkan sikap Pemkab yang tidak mau mendengarkan aspirasi mereka hingga sekarang. 

Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terhadap objek perkara surat nomor 500.2.1/Kopdagrin/I/2026/72 tanggal 15 Januari 2026 tentang pemberitahuan pengosongan kios Pasar Bawah Teluk Kuantan ke PTUN Pekanbaru sudah dijadwalkan sidang pada 27 Januari 2026.

HONDA Januari 2026

Maka segala aktivitas hukum dari surat aquo dihentikan sampai adanya putusan hukum tetap dari PTUN Pekanbaru. "Karena persoalan ini sudah didaftarkan, maka relokasi ini ditunda hingga ada putusan PTUN Pekanbaru nanti," kata Juru Bicara Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Kasmar Malven. 


Gugatan ini dilayangkan mengingat aspirasi mereka tidak digubris sama sekali. "Makanya kami mengambil jalur hukum lagi. Tetapi kok tetap dibongkar juga," ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Kuansing melalui Asisten I Setda Kuansing, dr Fachdiansyah Ukup kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihak Pemkab Kuansing pada hari ini sudah bulat menetapkan pembongkaran seluruh kios yang ada di Pasar Bawah Teluk Kuantan. 

Bahkan Pemkab Kuansing, Senin (19/1/2026) sudah melakukan rapat koordinasi pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan bersama Forkompunda dan instansi terkait. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, sudah menyiapkan skenario pembongkaran yang melibatkan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kuansing. 


dr Ukup yang merupakan Ketua Tim Pembongkaran Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, didampingi Asisten II Dra Napisman, dan Kadis Kopdagrin Kuansing Drs Masnur MM menjelaskan, kalau rencana pembongkaran kios Pasar Bawah ini, sudah cukup lama, sejak September 2025 lalu melalui sosialisasi yang dilakukan Dinas Kopdagrin Kuansing. 

Lalu kemudian diundur di Desember 2025. Namun melihat kondisi perkembangan yang ada dan usulan pedagang serta eks pemilik kios ketika itu, Pemkab pun kembali mengundurnya pada 5-6 Januari 2026. Kemudian diundur lagi pada tanggal 15 Januari 2026 dan akhirnya sudah ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Semua dilakukan Pemkab untuk memberikan sosialisasi dan penyampaian pada pedagang maupun pemilik kios. "Kita sudah memberikan waktu yang panjang pada pedagang maupun pemilik kios rencana ini. Namun tetap tidak pindah dan membongkarnya secara mandiri. Hari ini, adalah batas terakhir kita memberikan waktu untuk membongkar secara mandiri pada mantan pemilik kios. Kalau besok pagi masih ada, Pemkab akan mengeksekusi pembongkarannya langsung," tegas Fahdiansyah. 

Fahdiansyah pada awak media juga menjelaskan soal kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Dimana sebelum tahun 2018, hak pengelolaan lahan (HPL) berada di Pemkab Inhu. Namun pada 2018, HPL menjadi aset negara. Negara lewat Keputusan Menteri ART/BPN menyerahkan HPL pada Pemkab Kuansing, yang diperkuat lewat sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2019.

Sebelum SK dan serifikat HPL dari Menteri ATR/BPN RI keluar, Fahdiansyah mengakui ada terbit hak guna bangunan (HGB) pada tahun 1992,1993 dan seterusnya untuk 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan yang dimiliki 43 pemilik kios. Para pemilik kios pemegang HGB memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian. 

Pada Februari 2023, Pemkab sudah menyurati pemilik kios untuk segera memperbaharui status HGB dan perjanjiannya. Karena, HPL kios Pasar Bawah itu sudah dilimpahkan oleh negara pada Pemkab Kuansing. 

Tetapi sampai sekarang, pemilik kios tidak melakukan pengurusan perpanjang status HGB mereka. "Artinya, mereka tidak lagi menjadi pemegang HGB. Karena HGB-nya sudah tidak berlaku lagi dan kembali pada Pemkab sebagai pemegang HPL. Hanya ada dua pemegang HGB yang masih berlaku hingga Februari dan Maret 2027," ujarnya.

Pemkab, sudah melakukan verifikasi di kawasan Pasar Bawah. Di 90 kios itu, ada 26 pedagang yang menyewa pada pemilik kios. Para pedagang Pasar Bawah ini sudah disiapkan tempat oleh Pemkab. Yakni di Pasar Rakyat dan Pasar Modern Teluk Kuantan atau mencari tempat lain yang sesuai. 

Klaster kedua ada 43 pemilik kios. Dalam masa sosialisasi itu termasuk bersama DPRD, Pemkab juga meminta dokumen HGB dan dokumen lainnya pada pemilik kios, tapi sampai sekarang tidak diberikan. 

"Karena status HGB-nya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka hak kepemilikan HPL kembali ke Pemkab. Karena HPL milik Pemkab maka tidak mungkin diganti rugi atau sagu hati," ujarnya. 

Lokasi itu, masuk dalam pengembangan dan penataan kota Teluk Kuantan yang direncanakan Pemkab. Selain itu, karena Pemkab menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ Riau 2026, di lokasi itu akan dibangun astaqa utama dan sarana lainnya termasuk menghadapi iven budaya pacu jalur. 

Makanya pemilik kios dihimbau untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. "Kalau tidak, besok pagi kita bongkar," tegasnya. 

Ditanya soal langkah pemilik kios yang sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait itu, Fahdiansyah tegas mengatakan, kalau itu hak pemilik kios untuk mencari kepastian hukum. "Dan Pemkab siap menghadapi gugatan itu," ujarnya.(***) 



Baca Juga