Plt Bupati Kuansing Dkk Dilaporkan ke KPK dan Kejati Riau

  • Jumat, 14 April 2023 - 17:00 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Diduga melakukan pungutan uang persediaan (UP) dari semua organisasi perangkat daerah (KPD), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing Suhardiman Amby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/4/2023).

Ke Kejati Riau dilakukan langsung, sedangkan ke KPK berkasnya dikirim via jasa pengiriman.


Selain Plt Bupati Suhardiman Amby, ada juga beberapa nama yang ikut dilaporkan aktivis Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab disapa KIC. Mereka adalah Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni, Penasihat Ahli Bupati Aherson, ET dan HP. 


KIC kepada sejumlah media Jumat (14/4/2023) mengatakan, ada dua dugaan kasus yang dilaporkannya ke KPK dan Kejati Riau. Yang pertama dugaan pungutan uang persediaan (UP) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, dimana pihak Setwan harus memotong uang makan dan minum dan ATK lantaran uang UP mereka di potong dan diduga disetorkan tunai ke Delis Martoni selaku Kepala BPKAD. 

Uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan Plt Bupati Kuansing. Hal itu diduga juga terjadi pada OPD lainnya di Kabupaten Kuansing.

Pemotongan itu besarannya sekita 2,5% sampai dengan 10 % dari nilai uang persediaan (UP) atau ganti uang persediaan yang ada.


Selain pungutan UP, KIC menyebut dalam laporannya Plt Bupati Kuansing diduga juga telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS sebesar 10% dari nilai TPP Itu sendiri, dengan cara imbauan yang tidak memiliki dasar hukum, dan dengan dalih akan digunakan untuk kegiatan pemabangunan Masjid Agung Kuansing.

Dana disuruh disetorkan ke rekening pengelola infak dan sedekah, dengan nomor rekening BRK Syariah atas nama Pengelola Masjid dan Fasilitas Sosial.

Lanjut KIC, dugaan pemotongan TPP sebesar 10% tersebut, dilakukan dengan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 



Baca Juga