- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pengedar Narkoba di Inhu, Sita Ratusan Gram Sabu
Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pengedar Narkoba di Inhu, Sita Ratusan Gram Sabu
- Selasa, 05 Mei 2026 - 09:02 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Armazi Yendra
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu.
KLIKMX.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba. Mulai dari pelaku lapangan hingga pemasok utama yang disebut menjadi dalang komplotan tersebut, belakangan diketahui merupakan pecatan Polisi.
Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Awalnya, pada Ahad (3/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas berhasil mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku juga sempat membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
“Dari hasil interogasi, Amat mengaku memperoleh sabu tersebut dari RS alias Fawi (39),” ungkapnya kepada Klikmx.com, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Fawi di sebuah kamar penginapan wisma Queen di wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41), pecatan polisi yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Iptu Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya,” sebut Misran.
Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019 silam. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Misran.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhu. ***
