- Beranda
- Kriminalitas
- Pengedar Narkoba Coba Rebut Senjata dan Patahkan Jari Polisi
Pengedar Narkoba Coba Rebut Senjata dan Patahkan Jari Polisi
- Minggu, 14 Maret 2021 - 17:27 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Oce E Satria

KLIKMX.COM, PEKANBARU-- Pistol milik Brigpol Reno Putra meletus saat Faisal (33), tersangka pengedar sabu dan ekstasi, mencoba merebut senjatanya.
Rekannya, Briptu Reza Fahlevi yang melihat perlawanan Faisal, langsung membantu dan meringkusnya.
Akibat pergumulan itu, tangan kanan Brigpol Reno patah. Senjata miliknya sempat meletus.
Agar bandit narkoba asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu tidak lagi melawan, tembakan terukur langsung diberikan petugas.
''Pelaku ini mencoba membahayakan petugas, saat proses penangkapan,'' kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi saat menggelar rilis media, Ahad (14/3/2021). Kapolda didampingi Dirresnarkoba Kombes Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Sunarto.
Peristiwa ini, sebut Kapolda terjadi Sabtu (13/3/2021) sore. Selain tersangka Faisal, tim Subdit I yang dipimpin AKBP Hardian Pratama juga meringkus dua rekan tersangka yakni I (34) dan HS (31).
Narkoba berupa 4 kg sabu dan 560 butir pil ekstasi yang rencananya akan dibawa ke Medan, disita.
''Ketiganya diringkus saat melintas di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,'' sebut Kapolda.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran satu pelaku lainnya. Dia sebut Kapolda, berhasil kabur ke hutan saat penangkapan. Kuat dugaan, pelaku tersebut kabur dengan membawa beberapa barang bukti lain.
''Kasus ini masih kita kembangkan. Karena satu orang pelaku berhasil melarikan diri. Kita sama ketahui untuk jumlah barang bukti bukan ini saja,'' ungkap Kapolda.
Pengungkapan ini, sebut Kapolda dilakukan Tim Subdit I, dipimpin AKBP Hardian Pratama, setelah didapat info, akan masuk narkoba dan ekstasi melalui Kota Dumai.
Untuk proses penangkapan, tim yang tiba di Dumai, langsung melakukan patroli di perbatasan Rupat dan Selat Malaka, Malaysia bersama Tim Bea Cukai.
Persisnya, pada Sabtu (13/3/2021) tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB tim yang melakukan penyelidikan mendapat kabar munculnya keberadaan para tersangka yang sedang menuju ke arah Kecamatan Pelintung, Kota Dumai.
Melihat mobil Xenia warna silver BK 1035 QZ, yang ditumpangi para pelaku tim langsung melakukan pencegatan menggunakan tiga unit mobil. Namun, para pelaku berusaha kabur dengan menabrakkan mobil ke petugas dengan cara memundurkan kendaraannya.
''Agar mobil pelaku tidak dapat bergerak, petugas melakukan tembakan ke arah ban serta body mobil yang mengakibatkan dua ban mobil tersangka pecah dan terhenti,'' tutur Kapolda.
Karena terdesak, tiga dari penumpang mobil langsung keluar mobil dan melarikan diri ke arah hutan Kecamatan Pelintung.
Para pelaku mencoba kabur dengan cara lari berpencar, untuk mengelabuhi para petugas.
Saat upaya pengejaran, tersangka Faisal berusaha merebut salah satu senjata api milik Brigpol Reno Putra hingga terjadi pergumulan.
Setelah mendapat tiga pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di mobil dan mendapatkan barang bukti satu tas ransel warna hitam yang berisikan 4 bungkus besar kemasan teh hijau merek Gwanyinwang di duga sabu seberat 4 kg Dan pil ekstasi 560 butir.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun penjara.***