Inisiatif Forkopimda

Cegah Karhutla Terulang, Polda Riau Pasang Papan Peringatan di 12 Kabupaten dan Kota

  • Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:42 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polda Riau memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyiapkan 260 papan peringatan yang akan dipasang di lahan bekas terbakar. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang, meskipun saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, mengatakan pemasangan papan peringatan tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak kembali membuka lahan dengan cara membakar.

Honda Juni 4

“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” ujar Irjen Arman, Rabu (28/10/2026).


Menurutnya, kondisi karhutla di Riau saat ini relatif terkendali. Namun, seluruh personel tetap diminta siaga dan melakukan pemantauan di wilayah rawan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Ia menegaskan, upaya pencegahan menjadi prioritas karena lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.

“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.


Sebagai langkah konkret, sebanyak 260 papan peringatan akan didistribusikan ke 12 kabupaten dan kota di Riau. Papan tersebut diprioritaskan untuk dipasang di lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran oleh perorangan.

Keberadaan papan peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla.

Arman mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, hingga perekonomian daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus karhutla juga terus dilakukan. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Riau, tercatat 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Sementara luas lahan yang tercatat dalam perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.

Data itu menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun penguatan langkah pencegahan.

Kapolda berharap, pemasangan ratusan papan peringatan, kesiapsiagaan personel, dan dukungan masyarakat dapat menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di Riau.

“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkas pentolan alumni Akpol 1992 itu. ***


//////


Operasi Sarang Narkoba, Polda Riau Hancurkan Sabu dan Ganja Senilai Rp149 Miliar


PEKANBARU (klikmx.com) — Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan memperkirakan 467.239 jiwa terlindungi dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman samping barat Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur TNI, kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Arman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram. Nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp149,73 miliar.

Berdasarkan perhitungan aparat, jumlah narkotika yang berhasil diungkap diperkirakan berpotensi membahayakan 467.239 jiwa apabila sampai beredar dan disalahgunakan masyarakat.

Pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengendali dan kurir. Mereka diduga menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Arman menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar kurir, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, seluruh personel yang terlibat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin khusus yang telah disiapkan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, sekaligus tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri dalam memperkuat pemberantasan narkotika serta mendukung pemulihan kawasan rawan narkoba.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan, memperkuat penindakan terhadap jaringan pengedar, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Melalui sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Riau berharap peredaran narkotika dapat terus ditekan demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Provinsi Riau yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. ***

 



Baca Juga

--ads--