Wujudkan Tertib Administrasi

Imigrasi Pekanbaru Musnahkan 145.731 Arsip, Ini Rinciannya

  • Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:10 WIB

KLIKMX.COM, SUKAJADI - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) itu merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honda Juni 4

Rincian 145.731 berkas arsip yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 144.883 berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2022-2023 dan 848 berkas Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) tahun 2022. Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Roni Sastrawan, mengungkapkan pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memastikan pengelolaan dokumen dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” kata  Roni, kemarin.

Sementara itu, Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bimo Aji Prabowo, menekankan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah (shredder) untuk memastikan arsip tidak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.


“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” ungkap Bimo.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi secara profesional, serta bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang semakin efektif. 

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Rangkaian kegiatan meliputi sambutan dari para pejabat terkait, penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua panitia dan para saksi, serta pemusnahan arsip secara simbolis. ***

 



Baca Juga

--ads--