- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional yang Libatkan Lima Tersangka
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional yang Libatkan Lima Tersangka
- Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:55 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 35 kilogram sabu, Selasa (27/10/2026). (Foto: Klikmx.com/Bakti).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Berawal dari Operasi Sarang Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 35 kilogram (Kg) sabu. Dalam pengungkapan yang melibatkan sejumlah wilayah di Riau hingga Sumatera Barat tersebut, polisi menangkap lima tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jalur penyelundupan narkotika dari luar negeri yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Irjen Arman, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol H Herman Pelani sebelumnya melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan untuk mengidentifikasi pelaku dan jalur distribusi narkotika tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dikembangkan hingga Sumatera Barat
Tidak berhenti pada penangkapan MZH dan WA, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama. “Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkap Kombes Putu.
Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), petugas menangkap tersangka berinisial SD (39) di Kota Payakumbuh.
Menurut Kombes Putu, SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga disebut mengatur jalur masuk barang dari kawasan pantai hingga pendistribusiannya melalui kurir darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ujarnya.
Dengan penangkapan tersebut, total lima tersangka yang diamankan dalam pengungkapan jaringan ini masing-masing berinisial MZH, WA, SL, JA, dan SD.
Polisi Telusuri Jaringan dan Aset Tersangka
Selain menyita 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kombes Putu menegaskan, penyidik masih memburu pemasok narkotika yang berada di luar negeri serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika sekaligus memutus rantai distribusi yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia. ***

