- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Setahun Lebih, Kasus Pembunuhan Sadis di Pucuk Rantau Kuansing Belum Juga Terungkap
Setahun Lebih, Kasus Pembunuhan Sadis di Pucuk Rantau Kuansing Belum Juga Terungkap
- Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:59 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Andra
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
KLIKMX.COM, KUANSING - Apa kabar, kasus pembunuhan sadis, terhadap korban Antonius Laila, yang terjadi di Pucuk Rantau, pada 18 September 2025 yang lalu?. Kini, sudah setahun lebih, kasusnya belum juga terungkap, karena pelakunya RZ belum juga tertangkap.
Kejadian pembunuhan sadis yang terjadi tepatnya di Desa Muara Tabek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada 18 September 2025, tahun lalu, dan terjadi pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB itu, sempat menyita perhatian publik, karena kejadiannya begitu sadis dan terjadi dihadapan sang istri korban.
Saat itu, korban Antonius Laila dan istrinya sedang berjalan diruas jalan perkebunan, tiba tiba dihadang RZ yang merupakan pelaku tunggal kasus ini. Tanpa panjang cerita, RZ menghujamkan pisau ke Antonius Laila hingga terkapar dan akhirnya meninggal di tempat.
Pihak Polres Kuansing dan jajaran sudah melakukan upaya untuk mengungkapkan kasus ini. Mengejar RZ hingga ke hutan belantara di Pucuk Rantau yang berbatasan dengan daerah tetangga.
Bahkan sudah meminta bantuan unit khusus Polda Riau untuk melacak si pelaku pembunuhan, RZ. Tetapi sampai sekarang, RZ masih hilang dan belum ditemukan.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Hidayat Perdana saat dihubungi Klikmx.com, beberapa waktu yang lalu mengatakan, untuk kasus tersebut, pihaknya sudah membentuk tim khusus, di bawah Kasat Reskrim untuk menangkap pelaku. Dan kini masih dalam proses pengejaran.
"Mohon doanya agar pelaku dapat segera ditangkap," ujar Kapolres.
Untuk diketahui, Pada masa kepemimpinan pejabat kepolisian sebelumnya, Polres Kuansing, berhasil menuntaskan kasus menonjol lainnya sepanjang 2025. Yakni kasus pembunuhan seorang guru yakni Juniwarti oleh suaminya Elvis Andri di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. Dimana kasus ini sudah inkrah, dan Elvis Andri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Elvis Ardi (48) ditangkap polisi setelah diduga membunuh istrinya, Juniwa (51), di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026), dua hari setelah kejadian yang terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.05 WIB.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi dikawasan perkebunan sawit dan areal hutan kecil di daerah Muara Lembu, Kuansing.
Lalu kasus penganiayaan anak di bawah umur Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah berinisial ZR (2) hingga meninggal dunia oleh pasangan suami istri. Kedua pasangan suami istri ini sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Telukkuantan. Sang suami yang melakukan penganiayaan Alpino Yoki Saputra (AYS) divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan. Sedangkan istrinya, Yogi Pratiwi (YP) divonis 5 tahun penjara dan beberapa kasus lainnya.
Juga kasus pembunuhan ibu dan anak yang juga sadis, yang sempat membuat heboh warga. Di Desa Pasar Baru, Pangean. Di mana kedua korban ditemukan oleh warga pada Selasa, 27 September tahun 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah penemuan, warga beramai-ramai mendatangi rumah korban di Desa Pasar Baru, Pangean. Korban ibu dan anak itu ditemukan tewas di atas kasur dengan bersimbah darah.
Namun pihak Polres Kuansing saat itu, hanya membutuhkan waktu sebulan untuk menangkap tiga pelaku di tempat berbeda pada awal Oktober 2022. ***

