Kapolres Pelalawan Ungkap Kasus Abang Tewas Dicincang Adik Kandung, Pelaku Residivis Narkoba

  • Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:30 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang abang kandung di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terungkap. Korban Deni Nurdiansyah alias DN (36) tewas dibunuh oleh adik kandungnya sendiri, IN (32), menggunakan senjata tajam jenis parang.

Fakta mengejutkan terungkap saat Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Aula Mapolres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rabu (28/10/2026) sore.

Honda Juni 4

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (22/10/2026), di depan rumah orang tua korban dan pelaku. Perselisihan terkait pembagian tanah warisan diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban.


“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati terkait pembagian tanah warisan hingga akhirnya menghabisi nyawa korban,” ungkap AKBP Ahmad Nur Ari.

Tak hanya persoalan warisan, penyelidikan polisi juga mengungkap latar belakang pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku diketahui baru bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat melakukan aksinya, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis tuak Nias. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif narkoba.


Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebelum menghabisi nyawa abang kandungnya.

“Hasil tes urine, selain minum alkohol, pelaku juga ada indikasi menggunakan narkoba. Kini kasusnya sedang didalami. Kalau terlibat dalam peredaran narkoba, akan diproses dan ditindak tegas,” tegasnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan penggunaan narkoba tersebut serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Sementara kasus ini menjadi tragedi memilukan, sebagaimana telah diwartakan sebelumnya karena pertikaian yang diduga berawal dari persoalan tanah warisan yang dijual korban tanpa dibagikan hasilnya dengan pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pelalawan didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos.

Polres Pelalawan menegaskan penanganan perkara terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan penggunaan narkoba oleh tersangka. Polisi juga akan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan kasus pembunuhan berawal saat korban yang tinggal di Dusun Tanjung Putus, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, datang berkunjung ke rumah orang tuanya, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

Namun ditemukan dalam keadaan terkunci, walau sudah digedor tapi tidak ada respons. Rupanya adiknya sedang di dalam. Menyadari hal itu, korban berusaha masuk ke dalam.

Singkat cerita, pelaku yang sudah memiliki dendam kepada abang kandungnya. Setelah diam-diam menjual tanah warisan orang tua mereka, langsung emosi dan bergegas ke dapur mengambil parang.

Abang kandung yang lagi berdiri di depan pintu langsung dibacok parang oleh adik kandungnya. Tidak menyangka diserang oleh adik kandungnya, membuat bagian wajah korban mengalami luka robek.

Kondisi bersimbah darah, korban lari menyelamatkan diri. Tapi adiknya terus mengejar dari belakang, hingga korban terjatuh ke tanah kondisi telungkup.

Setan apa yang merasuki, pelaku kembali membacok abang kandungnya berulang kali, hingga  tanpa ampun yang membuat tangan dan jari-jari kaki putus.

Usai mencincang abang kandungnya hingga tewas pelaku bergegas masuk ke dalam. Warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru dan pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku awalnya ditangkap oleh warga. Setelah personel Polsek Ukui, pelaku baru diamankan. Sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Ukui untuk dilakukan visum," ujar Kapolres lagi.

Ditambahkan Kapolres Pelalawan, atas perbuatan pelaku di jerat pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) UU  Nomor 1 Tahun 2023 KUHAPidana. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kini tersangka telah diamankan, setelah pemberkasan rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kapolres Pelalawan. ***



Baca Juga

--ads--