- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Oknum Polri Bunuh Ibu Kandung, Kapolda Riau: Proses Pidana dan Penegakan Kode Etik
Oknum Polri Bunuh Ibu Kandung, Kapolda Riau: Proses Pidana dan Penegakan Kode Etik
- Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:59 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polda Riau memproses kasus dugaan pembunuhan Farida Hanum (64), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, yang diduga melibatkan anak kandungnya sendiri, WP (37), oknum anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat menegaskan, penanganan perkara tersebut berjalan melalui proses pidana dan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, WP telah diamankan dan ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan di Mapolda Riau. Penyidikan sedang berlangsung dan saat ini juga dalam proses observasi di Biddokkes,” ujar Irjen Arman, Rabu (28/10/2026).
Selain penyidikan pidana, WP menjalani observasi kejiwaan untuk mengetahui kondisi mentalnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan guna memperoleh gambaran mengenai kondisi terkini yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi awal, WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan secara rutin. Namun, kondisi kejiwaannya saat ini masih memerlukan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis.
Kapolda menegaskan, riwayat kesehatan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana. Seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih didalami oleh penyidik.
Begitu pula dengan informasi yang menyebutkan WP kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Menurut Arman, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik kejadian yang merenggut nyawa korban.
“Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” jelas jebolan alumni Akpol 1992 itu.
Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum yang merupakan pensiunan guru tersebut ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (27/10/2026) pagi. Setelah kejadian tersebut diketahui, polisi melakukan penanganan perkara dan mengamankan WP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Polda Riau juga akan memproses status WP sebagai anggota Polri melalui mekanisme sidang etik. Kapolda menegaskan, apabila pelanggaran terbukti sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH. Sementara itu, proses pidananya tetap berjalan dan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan,” tegas Arman.
Kapolda memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pidana akan mengacu pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan, sementara pemeriksaan etik dilakukan melalui mekanisme internal Polri. ***

