Viral di Medsos, Sidang Perdata di PN Rengat Berakhir NO

  • Kamis, 03 Oktober 2024 - 21:42 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Indragiri Hulu kali ini agak seksi karena berbeda dengan perkara lainnya. 

Sebab sebelumnya, sebagaimana diketahui sebagian orang, perkara itu  banyak beredar di sejumlah group WhatsApp. Dikarenakan anggota group berasal dari berbagai unsur dan latar belakang, bisa memberikan penilaian yang beragam atas perkara tersebut, karena seakan memojokkan PN Rengat. 

Honda Juni 4

Sementara perkara itu masih dinilai dan tergolong biasa yakni sidang perdata tentang perkara tanah. Perkara perdata itu digugat oleh Priyayong Oktaris yang biasa dipanggil Ayong, warga kota Rengat. 


"Saya menggugat perkara yang saya hadapi itu agar hukum berjalan lurus dan berpihak kepada kebenaran," ungkap Ayong, Kamis (3/10/2024).

Ayong juga menjelaskan, dalam perkara perdata itu, ia menggugat atas nama orang per orang dan instansi. Tergugat itu diantaranya, atas nama Mastur dan Indrawati serta BPN.

Dalam perkara itu sebutnya, dirinya memiliki lahan di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat seluas 2,6 hektare. Namun ketika akan digarap, ada seseorang yakni Mastur yang juga warga Rengat, mengaku memiliki lahan di tempat yang sama.


Setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian, namun tidak kunjung selesai. Bahkan, antar pihak tetap saja bersikeras dengan surat kepemilikan dan argumen masing-masing.

Sehingga dengan kondisi itu, dirinya mengajukan sidang perdata dengan perkara nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Rgt.  "Ketika sidang itu, saya menilai ada kejanggalan," sebutnya.

Setelah sidang berjalan, Ayong menilai ada proses persidangan yang tertinggal atau terlupakan. Dimana, proses itu tidak ditempuh atau tidak ada tahap sidang lapangan. 

Ketika akan memasuki sidang tahap putusan, sidang lapangan tidak kunjung diagendakan. "Saya sempat keluar sebelum sidang selesai. Ini saya lakukan sebagai bentuk penolakan jelang putusan agar sidang lapangan dapat diagendakan," ujarnya.

Dalam putusan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (2/10/2024) itu, hakim memutuskan bahwa putusan tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijke verklaard (NO). 

"Atas putusan NO itu, saya kembali akan ajukan ulang tapi berharap tahapan sidang harus sesuai prosedur," tegasnya.

Terpisah, juru bicara PN Rengat, Petrus Arjuna Sitompul SH mengatakan bahwa sidang perkara perdata antara Priyayong dengan tiga tergugat Mastur, Indrawati serta BPN sudah diputus majelis hakim.

"Perkara itu sidang oleh tiga hakim dengan hakim Ketua Adityas Nugraha SH dibantu dua hakim anggota, Wan Fery Fadly SH dan Santi Puspita SH," jelasnya.

Sidang perdata itu sebutnya, sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuannya. Bahkan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Jumat (26/7/2024) lalu. 

"Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara yang saya cek, proses persidangan sudah berjalan ketentuannya," tutupnya singkat.(***)



Baca Juga

--ads--