- Beranda
- Indragiri Hulu
- Baleho Bupati Petahana Inhu Masih Terpasang, Ini Kata Paslon 1 dan Bawaslu
Baleho Bupati Petahana Inhu Masih Terpasang, Ini Kata Paslon 1 dan Bawaslu
- Kamis, 03 Oktober 2024 - 17:36 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, INHU - Banyak pihak yang menyayangkan tentang baleho dan spanduk calon bupati petahana yang masih terpasang disejumlah tempat strategis.
Sebagaimana diketahui, baleho dan spanduk itu masih terpasang di kantor pemerintah dan fasilitas umum lainnya.
Hal itu dinilai merugikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (wabup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Jika ini terus dibiarkan, tentunya akan terus merugikan paslon lain terutama calon bupati Raja Haryono - Elda Suhanura nomor urut 1," ungkap Ketua Tim Pemenangan Paslon Raja Haryono - Elda Suhanura, Muhammad Syafaat SHI ME, Kamis (3/10/2024).
Menurut Muhammad Syafaat yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu, paslon patahana sudah cuti sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Sehingga sejak itu pula kecurangan itu terjadi di pilkada serentak 2024 Kabupaten Inhu.
Pemangku kepentingan yang ada, kata Muhammad Syafaat yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Inhu, seakan tutup mata.
"Spanduk itu tidak saja di kantor pemerintah hingga desa tetapi juga ada di sekolah di setiap tingkatan," sebutnya.
Anggota DPRD Kabupaten Inhu dua periode ini juga menyinggung tentang sanksi atas pembiaran baleho, spanduk dan jenis lainnya yang masih mengatasnamakan bupati Inhu.
Di mana, pemerintah bisa ditindak melalui UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tepatnya pasal 71. Muhammad Syafaat berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan.
"Bawaslu jangan hanya sibuk mengurus kampanye paslon saja. Pelanggaran di depan mata, jangan dibiarkan. Ini ada apa," sesalnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH. Menurutnya Arsyadi, pihak penyelenggara dalam hal ini Baswalu hendaknya berlaku adil dalam perlakuan terhadap paslon.
"Kondisi yang terjadi ini, dinilai ada keberpihakan secara terstruktur hingga melibatkan penyelenggara," ujar Arsyadi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto SIP MSi mengatakan bahwa, pihaknya sudah menyurati Pemkab Inhu pasca keluarnya surat cuti Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi.
"Kami sudah bersurat kepada Plt Bupati tentang penurunan baleho dan spanduk yang masih mengatasnamakan Rezita Meylani Yopi sebagai Bupati Inhu," jelas Dedi Risanto.
Penurunan baliho dan spanduk katanya, bukan kewenangan Bawaslu, tetapi Pemda Inhu selaku pemiliknya.
Bahkan, ketika ingin pendampingan dalam penertiban baliho dan spanduk tersebut, Bawaslu bersedia untuk mendampingi.
Untuk itu sebutnya, apabila spanduk dan baliho itu belum diturunkan, Bawaslu kembali akan menyurati Plt Bupati Inhu. "Kalau tidak ada reaksi atau respon, Bawaslu kembali koordinasi secepatnya melalui surat," singkatnya.(***)