- Beranda
- Indragiri Hulu
- Pegawai BPN Inhu dan Mantan Lurah Ditahan Jaksa
Pegawai BPN Inhu dan Mantan Lurah Ditahan Jaksa
- Senin, 03 Februari 2025 - 20:29 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
" Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari Inhu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab," tegasnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan AK dan Z selaku tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aset Pemkab Inhu berupa tanah di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan Luas sekitar 6 hektare yang dibeli dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004. Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu.
"Kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016," ujar Leonard.
Penerbitan sertifikat tersebut, kata Leonard, diduga dilakukan secara unprosedural. Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemkab Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.(***)
- 1
- 2