Setelah Kakak Kandungnya, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau, Tapi Kasusnya Masih?

  • Jumat, 26 September 2025 - 13:55 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Meski memproleh kemenangan dalam gugatan praperadilan, mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Dalam hal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar. Pemanggilan kembali pria yang akrab disapa Uun itu oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, dalam rangka pemeriksaan tambahan.

HONDA 2025

“Ya, benar diperiksa pada Kamis (25/9/2025) kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (26/9/2025).


Dalam pemanggilan ini, Muflihun, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif. “Diperiksa sebagai saksi tambahan,” kata Ade.

Meski begitu, Ade belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan penetapan tersangka. 
“Nanti diinfokan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 ini sebelumnya sudah memasuki tahap gelar perkara. 
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengungkap adanya satu calon tersangka berinisial M. Namun hingga kini, status tersangka secara resmi belum diumumkan.


Selain dugaan korupsi, polisi juga menyiapkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu ditempuh agar aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dapat disita untuk memulihkan kerugian negara.

Penyidik mencatat sudah lebih dari 400 orang saksi diperiksa, mulai dari ASN, tenaga ahli, hingga pegawai honorer. Dari hasil penelusuran, penyidik berhasil menyita hampir Rp20 miliar uang tunai yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah barang berharga juga ikut diamankan, antara lain: 1 unit Harley Davidson XG500 tahun 2015 senilai lebih dari Rp200 juta. Kemudian, ada barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek senilai Rp395 juta, lalu 4 unit apartemen di Nayoga City Walk Batam dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Serta, barang bukti tanah seluas 1.206 m² dan 1 unit homestay di Harau, Sumatera Barat senilai Rp2 miliar, selanjutnya 1 unit rumah di Pekanbaru.

Seiring dengan proses penyidikan, Muflihun melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, Hakim tunggal Dedi SH MH pada Rabu (17/9/2025) mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menilai penyitaan satu unit rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam tidak sah, serta memerintahkan penyidik mengembalikan kedudukan hukum aset tersebut kepada Muflihun.

Putusan ini sempat memberi angin segar bagi Muflihun. Namun, panggilan terbaru dari Polda Riau menunjukkan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi jumbo ini masih jauh dari kata selesai.

Sebelumnya, Nuraida, kakak kandungnya Muflihun juga dipanggil dan diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, untuk diklarifikasi terkait kepemilikan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Rabu (24/8) kemarin. 

Setelah itu, penyidik kembali melakukan pemanggilan dan juga melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun. Tapi hingga kini kasusnya masih menyiksakan penuh tanda tanya bagi publik. ***

 

 

 

 



Baca Juga