Polsek Pangean Bakar Alat PETI, Pelaku Kocar Kacir

  • Jumat, 26 September 2025 - 11:26 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangean kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. 

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, berlokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut pelaku dibuat kocar kacir.

HONDA 2025

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring SH, menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban dipimpin oleh Ps Kanit Provos Aiptu Oseki Yamasita dengan didampingi Ps Kanit Samapta Aipda Yuri Pernando serta Bhabinkamtibmas Bripka Raja Gustian.


“Dalam pengecekan di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI. Saat itu rakit tidak sedang beroperasi dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Agar tidak dapat digunakan kembali, seluruh mesin dan peralatan pada rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat,” terang Iptu Aman Sembiring.

Kapolsek menegaskan bahwa Polres Kuansing berserta jajaran tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

“PETI merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, serta melanggar hukum. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna memberantas aktivitas tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegasnya.


Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. ***

 



Baca Juga