Sudah Dapat Tenggat Waktu, IGD RSUD Teluk Kuantan Cuma Selesai 97 Persen

  • Minggu, 24 Maret 2024 - 17:20 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 milar pada tahun 2019 yang lalu. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek diperpanjang 50 hari.

Hingga batas waktunya, pekerjaan juga tak bisa diselesaikan dan akhirnya diputus.
Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen.


Sewaktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.


Kasus ini pun bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, hingga masuk ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah silih berganti diperiksa oleh tim Kejari Kuansing, guna mencari benang merah siapa yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo didampingi Kasi Intel Rozi Juliantono kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu menyebutkan, kasus ini tinggal mengambil kesimpulan. Jadi pihaknya mohon bersabar, karena dalam beberapa waktu lagi pihaknya akan membeberkan hasil kesimpulan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kajari Kuansing Nurhadi menyebut telah memeriksa saksi-saksi seperti 2 mantan Direktur Utama RSUD Teluk Kuantan, 1 PPTK kegiatan proyek IGD ini dan beberapa saksi lainnya. Saksi-saksi bahkan menurut Nurhadi diperiksa lebih dari sekali.


''Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini lebih dari sekali,'' beber mantan Kajari Kaur Bengkulu itu.

Dan ternyata salah satu terperiksa dalam kasus ini adalah dr Fahdiansyah SpOG, mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan yang kini didapuk menjadi Plh Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.

''Benar termasuk dr Ukup yang diperiksa. Kalau dirasa kurang dalam pemeriksaan materi, ya bisa dipanggi lagi,'' pungkas Nurhadi beberapa waktu lalu.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari masyarakat di Kuansing. Bahkan salah satu elemen masyarakat dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) menyebut telah memantau kasus ini sejak penyelidikan di zamab Kajari Hadiman.

Untuk itu menurut Koordinator AMPUH Prigus Pendra, pihak berharap pihak Kejari Kuansing tetap tegak lurus dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti kasus SPPD Fiktif BPKAD, Lintasan Atlet dan Alat Peraga IPA Disdikpora yang mana semua kasus itu Kejari Kuansing dapat menetapkan tersangkanya. ***

 



Baca Juga