DANI SEBUT SEMUA PERINTAH WAHID

Jaksa Langsung Replik, Dani Nursalam Akan Hadapi Vonis Hakim

  • Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Jaksa penuntut umum dari KPK, tidak mengajukan jawaban tertulis atas pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Dani Nursalam. 

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi atas terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau M Dani Nursalam sudah memasuki agenda pembelaan atau pledoi, Senin (20/7/2026). 

Honda Juni 4

Berbeda dengan Dani, jaksa menyatakan meminta waktu kepada hakim untuk menyusun replik atas perkara Abdul Wahid dan Arief. 


Karena jaksa langsung menyampaikan replik selesai pledoi dibacakan,  maka dapat dipastikan Dani akan menghadapi vonis hakim yang dijadwalkan pada Kamis 30 Juli 2026. Dalam replik yang disampaikan secara lisan, jaksa menyebutkan tetap pada tuntutan semula. 

Sebelumnya Dani Nursalam dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 80 hari penjara. 

Kuasa Hukum Dani Nursalam, R Bachtiar Sitohang SH menjawab Klikmx.com, mengatakan dalam pledoi pihaknya menyebutkan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.


Kemudian  terdakwa  meminta maaf kepada pemerintah RI, rakyat Indonesia khsusnya warga Riau.

Dani juga tetap pada pendiriannya bahwa terkait komitmen fee kepada Arief merupakan perintah Abdul Wahid.

"Terdakwa hanya melakukan perintah Abdul Wahid, dan melaporkan ke Wahid setelah pergeseran. Kemudian ada menerima uang Rp 1 miliar dari Hartono lalu melaporkan juga ke Wahid setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani (ajudan Abdul Wahid) yang dilakukan bertahap," sebutnya. 

Bachtiar juga menyebutkan jika Abdul Wahid merasa tidak memerintahkan Dani, merasa tidak menerima uang tersebut, mengapa Abdul Wahid menawarkan sejumlah uang kepada istri melalu salah satu PH-nya dan Abdul Wahid sendiri yang langsung menawarkan uang kapada Dani  dengan tujuan untuk pasang badan. 

"Lalu mengapa  mengirim surat kepada istri Dani yang pada intinya harus ada yang selamat, hanya bang Dani yang bisa menyelamatkan ini semua," katanya. 

Bahwa posisi Dni sebagai saksi mahkota sudah sesuai ketentuan KUHAP. Dan tugas saksi mahkota hanya berkata jujur selanjutnya pembuktian tugas jaksa. Bachtiar mengatakan sebelum mengenal istilah saksi mahkota Dani sudah berniat untuk menceritakan kejadian sesungguhnya. 

"Dani berharap pada saat sidang agenda saksi terdakwa Abdul ahid berani bersaksi kepada dani agar terang perkara, mata ketemu mata, selanjutnya biar Hakim  yang menilai. Namun ternyata Wahid tidak berani. 

" Intinya, melalui pledoi kami memohon agar hakim dapat memberikan keringanan hukuman," katanya. 

Kemudian menanggapi pledoi advokat Abdul Wahid yang menanyakan dimana mahkota kesaksian saksi mahkota, Bachtiar mengatakan selaku penasihat hukum akan menjawab mahkota dari saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya dalam mengungkap peran terdakwa lain yang perannya lebih besar walapun kesaksiannya mengenai dirinya.(***) 



Baca Juga

--ads--