Polda Riau Bongkar 'Kencing BBM Subsidi' Truk Tangki, Tiga Ditetapkan sebagai Tersangka
- Rabu, 22 Juli 2026 - 00:02 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX. COM, PEKANBARU - Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan tiga orang kasus praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pemilik gudang penampungan BBM serta dua sopir truk tangki pengangkut BBM. Dalam kasus tersebut, Polda Riau membongkar modus 'kencing BBM subsidi'' truk tangki jenis pertalite dan bio solar yang dicuri saat perjalanan menuju ke SPBU.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan enam orang di sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK MH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,” kata Kombes Ade.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran," kata Ade.
Ade menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan BBM bersubsidi, karena merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini kata Ade, juga masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Dari lokasi tim berhasil mengamankan enam orang sedang memindahkan BBM bersubsidi dari truk tangki ketempat penampungan di gudang tersangka di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah," kata Teddy.
Namun hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.
Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
Teddy menegaskan, praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.
"Dalam kasus ini ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU,” ujarnya.
Teddy mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Teddy.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional," ucap Teddy.
Barang bukti yang disita penyidik berupa sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
"Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi," pungkas Teddy. ***
