Polsek Kepenuhan Gerebek Rumah Warga Perumahan Karyawan PT PISP II, Ini yang Diamankan

  • Rabu, 22 Juli 2026 - 13:21 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Personel Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga kawasan Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, ternyata polisi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Honda Juni 4

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Ahad (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan perumahan karyawan tersebut.


Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH MH, menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial RR (20). Sementara seorang pria berinisial S diduga terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Informasi dari masyarakat diterima pada 15 Juli 2026. Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan memerintahkan personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP Yohanes, Rabu (22/7/2026).

Dalam penggerebekan di rumah karyawan tersebut, polisi menemukan sebuah toples plastik berisi 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Selain itu turut diamankan tiga plastik klip kosong, uang tunai Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang diduga ditempati S. Dari lokasi itu ditemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu timbangan digital, gunting, dua sendok dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kepenuhan, sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penimbangan, 20 paket sabu yang diduga dikuasai RR memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Sementara lima paket sabu yang diduga milik S memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil tes urine terhadap RR juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S, yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah hukum Polsek Kepenuhan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya. ***



Baca Juga

--ads--