Gugatan Pedagang Pasar Bawah Teluk Kuantan Ditolak PTUN
- Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Armazi Yendra
Rizki JP Poliang.
KLIKMX.COM, KUANSING - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan gugatan sebanyak 36 pedagang Pasar Bawah, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing soal penggusuran akhirnya ditolak.
Gugatan puluhan pedagang pasar bawah yang menuding pihak Pemkab Kuansing melakukan penggusuran sepihak pada akhir tahun 2025 yang lalu itu, sudah mendapat putusan dari PTUN Pekanbaru, di mana PTUN Pekanbaru menolak gugatan para pedagang tersebut.
Hal itu bisa dilihat di situs SIPP PTUN Pekanbaru, dalam salinan putusan Nomor: 7/G/2026/PTUN.PBR. Di mana dinyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima. Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp378.840.
Diketahui, para pedagang pasar bawah Teluk Kuantan, melakukan penggugatan terhadap Pemkab Kuansing pada Jumat, 13 Februari 2026 yang lalu. Dengan menyuarakan aspirasi gugatan 36 pedagang ke PTUN Pekanbaru, terkait penggusuran tersebut.
Sementara itu, Rizki JP Poliang, selaku Kuasa Hukum dari pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Kuansing, kepada Klikmx.com menyebut, dengan ditolaknya gugatan para penggugat, menjadi bukti bahwa setiap tindakan Pemerintah termasuk hal penggusuran tersebut, sudah dinilai berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini atau persepsi. Dan selaku kuasa hukum dari pihak tergugat, Rizki mengaku sangat bersyukur, karena apa yang telah diperjuangkan, telah dinyatakan benar secara hukum.
"Alhamdulillah menang, tentu kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan telah dinyatakan benar secara hukum,'' pungkas Rizki, Rabu (22/7/2026). ***
