Mangkir Lagi, Kejari Kuansing Segera DPO-kan Mantan Kadis ESDM Riau

  • Jumat, 20 Mei 2022 - 19:29 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Setelah 21 April yang lalu mengaku sakit, panggilan kali ini Jumat (20/05/2022), Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) kembali tidak menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi tanpa alasan yang jelas alias mangkir. Padahal pemanggilan IAL ini oleh Kejari dalam status tersangka.

Pihak Kejaksaan Senin 18 April 2022 yang lalu menetapkan status IAL sebagai tersangka, dan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilannya pada tersangka kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH kepada Pekanbaru MX, Jumat (20/05/2022) sore menegaskan pihaknya akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka IAL yang sudah jelas tidak menghormati proses penegakan hukum. Dan pihaknya juga sudah menugaskan para penyidik untuk mencari keberadaan IAL dan bila dapat akan langsung dijemput paksa.


''DPO-nya akan segera diterbitkan. Penyidik sedang mencari keberadaan tersangka, dan akan dilakukan upaya paksa,'' tegas Nurhadi.

Diketahui sebelumnya, IAL pada beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing setelah sebelumnya juga tiga kali mangkir dari panggilan, Kejari Kuansing juga sempat melakukan perburuan terhadap IAL. Kebijakan pemburuan ini diambil, setelah IAL tiga kali mangkir dari penggilan pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.

Kajari Kuansing saat itu Hadiman mengatakan, panggilan pertama terhadap IAL dilakukan pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk dipanggil sebagai saksi soal dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada tahun 2013 lalu.


Kemudian Kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. Juga sebagai saksi untuk kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri oleh Indra Agus Lukman alias mangkir. 

Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari lalu. Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.

Terkait hal itu, pihaknya lantas melakukan krosscek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Ridwan selaku Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang disebut Indra Agus Lukman di luar kota.

''Baik Sekda dan dua kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,'' ujar Hadiman.

Namun, disaat tampuk pimpinan Kejari Kuansing berganti ke Nurhadi Puspandoyo, IAL pun langsung hadir tepat waktu menghadiri pemanggilan pihak jaksa.

Diketahui juga, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Telukkuantan dan bebas demi hukum. 

Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Telukkuantan ke Komisi Yudisial (KY). ***



Baca Juga