Polemik Menyeret Asri Auzar, Kuasa Hukum: Sengketa Bersifat Perdata, Bukan Pidana!
- Sabtu, 15 November 2025 - 03:18 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Kuasa hukum Asri Auzar Supriadi Bone SH dan Andriadi SH, angkat bicara terkait polemik hukum yang menyeret kliennya.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Asri Auzar Supriadi Bone SH dan Andriadi SH, angkat bicara terkait polemik hukum yang menyeret kliennya.
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (14/11/2025) malam, keduanya meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung merugikan.
Supriadi Bone mengungkapkan bahwa banyak informasi yang beredar di media sosial maupun media online tidak sesuai fakta hukum. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp5,2 miliar dan tanah-bangunan ruko di Jalan Delima, sangat prematur.
“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka. Tiba-tiba dijemput. Seharusnya penyidik mengonfirmasi kepada kami, apakah bisa dihadirkan atau tidak," kritik Supriadi Bone.
Ia menegaskan bahwa sengketa antara Asri Auzar dan pihak yang melaporkan adalah murni perkara perdata dan saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 277/PDT.G/2024/PN.PBR, memasuki agenda pembuktian.
Supriadi juga mengingatkan adanya ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa jika suatu perkara pidana membutuhkan kepastian atas aspek perdata, maka proses pidananya harus ditangguhkan sampai sengketa perdata tersebut diputus.
Dalam penjelasannya, Supriadi menguraikan panjang lebar kronologi sengketa tanah dan bangunan ruko milik kakak ipar Asri Auzar, Fajardah. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1385 Tahun 1993 seluas ±1.496 m² di Jalan Delima, Kecamatan Tampan (kini Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Bina Widya), Pekanbaru.
Pada 2010, Asri Auzar membangun enam ruko tiga lantai di atas tanah tersebut, dengan pembagian tiga unit untuk pemilik tanah Fajardah dan tiga unit untuk dirinya sebagai pihak yang membangun. Ruko-ruko ini kemudian disewakan untuk usaha ponsel, praktik dokter gigi, dan klinik kecantikan. Nilai seluruh aset diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Masalah bermula ketika pada 2020, sertifikat tanah digunakan sebagai jaminan pinjaman yang telah disetujui pemilik tanah. Asri kemudian bertemu Vincen Limvinci dan Zulkarnain untuk mengajukan pinjaman Rp2,5 miliar.
Surat kuasa menjual disiapkan, tetapi Vincen tidak pernah memberikan pinjaman tersebut. Asri kemudian meminjam uang dari Zulkarnain sebesar Rp2,2 miliar, dengan jaminan sertifikat yang sama.
Ketika Asri belum mampu melunasi, Zulkarnain menagih dan bahkan mendatangi Fajardah untuk menandatangani dokumen yang disebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai.
Upaya menjual dua ruko untuk melunasi utang dilakukan, namun proses terhambat karena sertifikat ternyata telah dibaliknama ke atas nama Vincen Limvinci tanpa sepengetahuan Asri dan Fajardah.
Kemudian diagunkan ke Bank Mandiri Kisaran dengan nilai pinjaman Rp4 miliar.
Drama berlanjut ketika pada 22 Mei 2023, Asri bertemu Vincen di Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pertemuan tersebut, pihak bank mengungkap bahwa total pinjaman Vincen di Bank Mandiri mencapai Rp5 miliar, di luar bunga dan denda, menggunakan sertifikat milik Fajardah. Vincen meminta agar Asri membayar seluruh pinjaman tersebut agar sertifikat bisa dikembalikan ke pemilik semula.
Asri menawarkan Rp3 miliar secara tunai, namun Vincen menolak. Karena tak ada titik temu, Asri dan Fajardah memilih menempuh jalur hukum perdata.
Supriadi Bone menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata terkait utang-piutang dan dugaan penyalahgunaan kuasa, sehingga tidak tepat jika dipaksakan menjadi perkara pidana sebelum putusan pengadilan perdata inkracht.
“Kami sangat menyesalkan pemberitaan yang berkembang tanpa memperhatikan fakta hukum. Sengketa bersifat perdata, bukan pidana!. Ini merugikan nama baik klien kami,'' tegas Supriadi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menghormati asas kepastian hukum dan menerapkan Perma 1/1956 secara utuh.
Supriadi memastikan bahwa proses perdata akan menjadi dasar penyelesaian sengketa utama, dan meminta agar opini publik tidak digiring secara sepihak.
“Biarkan pengadilan memutus berdasarkan fakta. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Supriadi.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 20 November 2025, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ***
