Koordinator Jikalahari Penuhi Panggilan Polda Riau, Terkait Dugaan Lima Korporasi Terlibat Karhutla

  • Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:38 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Setelah kurang lebih dua pekan membuat pengaduan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, terkait dugaan lima korporasi melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, memenuhi panggilan penyidik, Kamis (14/8/2025).

HONDA 2025

Kedatangan Koordinator Jikalahari ini untuk menjalani Berita Acara Wawancara (BAW), oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.


Dalam keterangannya usai memberikan keterangan, Okto mengaku datang sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan Jikalahari terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan akibat karhutla,” ungkap Okto kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com).

Ia mengungkapkan, lima korporasi yang dilaporkan pihaknya antara lain PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai. Kemudian, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri serta PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.


“Kita mendapat undangan dari penyidik Polda Riau untuk Berita Acara Wawancara sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini terkait laporan lima perusahaan yang kita ajukan bulan Agustus lalu,” ujar Okto.

Lebih lanjut ungkap Okto, paska diperiksa pihaknya juga diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Riau. ''Alhamdulillah pengaduan kami layangkan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian, kurang dari dua minggu setelah pengaduan disampaikan,” kata Okto.

Okto menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Riau dalam menindaklanjuti kasus ini. 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, khususnya dari kalangan korporasi, harus menjadi prioritas. Karena selama ini, tersangka karhutla hanya dari kalangan masyarakat.

“Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik untuk mendukung penegakan hukum oleh Polda Riau, sejalan dengan kebijakan green policing. Kami mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang sejak awal berkomitmen menindak pelaku karhutla tanpa pandang bulu, terutama dari pihak korporasi,” tegas Okto.

Besar harapannya pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke arah penyidikan, sehingga perusahaan yang selama ini diduga terlihat karhutla dapat diproses secara tegas.

“Kami berharap pengaduan ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan bahkan mungkin korporasi tersebut dijadikan tersangka, atas bukti-bukti yang ada dilapangan,” harap Okto.

Sebelumnya, terkait laporan pihak Jikalahari. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan ia menerima langsung pengaduan yang disampaikan koordinator Jikalahari. “Nanti kita lidik dulu,” singkat Kombes Ade saat itu. ***



Baca Juga