TMR Umumkan Posko Pengaduan Rakyat Biasa Direksi RSIA Eria Bunda Dilaporkan ke Polda Riau

  • Rabu, 14 Juli 2021 - 13:37 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Direksi PT Riau Sarana Medika pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Eria Bunda dilaporkan ke Satuan Reserses Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana pembayaran gaji di bawah ketentuan berlaku.

Laporan ini dilayangkan Kantor pengacara Topan Meiza Romadhon and Partners, Rabu (14/7/21).


Topan Meisa Romadhon SH MH di kantornya Komplek Sudirman Business Center mengatakan, laporan pidana ini dilakukan, setelah Kantor Hukum tersebut mendapatkan kuasa dari para Karyawan rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu. 


''Dalam pemahaman perusahaan, klien kami merupakan karyawan/karyawati yang telah diberhentikan oleh RSIA Eria Bunda. Namun bagi kami, pemberhentian tersebut masih dapat diperdebatkan secara administrasi, dan dari itulah kami menganggap mereka masih karyawan RSIA Eria Bunda,'' jelas Topan.

Terkait laporan ini, pihaknya bersama tim kuasa hukum, belum ingin mempersoalkan surat Pemberhentian karyawan yang dikeluarkan rumah sakit yang terjadi sekitar beberapa bulan lalu. Saat ini pihaknya lebih kepada laporan dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. 

''Ada 15 orang karyawan yang mengalami pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku. Dan kami baru mengambil contoh 1 tahun pembayaran gaji di bawah ketentuan berlaku sekitar tahun 2020,'' kata Topan. 


Dalam hal ini, jelas Topan, PT Riau Sarana Medika di tahun tersebut diduga melakukan pembayaran upah terhadap karyawan yang memberikan kuasa, dibawah ketentuan SK Gubernur Riau.

''Sesuai Nomor KPTS.1198/XI/2019 yang menetapkan Upah Minimum Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp. 2.997.971,69,'' terangnya.

Selain Topan Meiza Romadhon, di dalam tim kuasa hukum terdapat juga nama-nama Rizki Ramadhan Baried, SH MH, Afrimatika Dew SH, Ibrar SH dan Susi Susanti SH serta Denny Rudini SH.

Menurut mereka, rumah sakit tersebut diduga melakukan tindak pidana ketentuan pembayaran upah dibawah minimum, sebagaimana yang diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E ayat 2 Jo Pasal 185 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 dan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.1198/XI/2019.

''Akibat tindakannya, direksi perusahaan diduga melanggar Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,'' terang Denny Rudini, SH. Sambil menambahkan Pasal 88E ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud, telah tegas berbunyi Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

''Rumah sakit, perusahaan-perusahaan besar, tidak akan beroprasi menghasilkan keuntungan jika tidak ada pekerja di dalamnya. Dan bagi kami, memanusiakan manusia, apalagi tenaga Kesehatan yang rata-rata sudah mengabdi lama disana, merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, salah satunya membayar upah/gaji mereka diatas ketentuan yang berlaku,'' terang Ibrar SH.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana, para pengacara muda tersebut juga membuka Posko Pengaduan Pembayaran Upah di Bawah Ketentuan Berlaku yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti telah dialami oleh karyawan RSIA Eria Bunda. 

Pelaporan ini juga sekaligus sebagai peringatan kepada perusahaan-perusahaan, jika pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku, merupakan sebuah tindak pidana kejahatan yang dapat berakibat penjara dan denda. 

''Saya kutip Pasal 185 UU Cipta Kerja, bahwa Pasal 185 yang pertama, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dan yang kedua ditegaskan lagi, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,'' tandas Afrimatika Dewi SH.***



Baca Juga