Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis, Anggota DPR Bilang Begini
- Senin, 13 Februari 2023 - 10:05 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal yang telah ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (13/2/2023) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan mendengarkan vonis hakim. Sebagaimana diketahui keduanya didakwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur di dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas korban Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kadiv Propam berpangkat Irjen itu dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Terkait vonis ini, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap majelis hakim benar-benar member putusan yang adil. Selain dari sisi aspek hokum, Nasir meminta agar majelis hakim turut memperhatikan suara dan aspirasi dari publik. “Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (13/2).
Nasir yakin hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan juga alat bukti dari para pihak baik pihak jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa itu sendiri. Namun, dia berharap keadilan publik juga perlu didengarkan. “Kita menyerahkan kepada hakim yang kita yakin telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati,” ucap Nasir. Jika ada yang tidak puas atau keberatan dengan putusan hakim, kata Nasir, maka gunakan mekanisme yang ada. Jaksa atau kubu terdakwa bisa mengajukan banding keberatan dengan putusan hakim.
“Kalau nggak terima terdakwa bisa banding, jaksa juga bisa banding,” pungkas Nasir.(***)