Tim Satgas PKH Beri Waktu 3 Bulan: 81 Ribu Hektare Kawasan TNTN Harus Dikosongkan!

  • Rabu, 11 Juni 2025 - 06:30 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sebanyak 81.793 hektare lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah dikuasai secara ilegal dan disulap jadi perkebunan sawit.

Untuk mengembalikan fungsi kawasan TNTN kembali, Tim Satgas PKH memberi waktu 3 bulan melakukan relokasi mandiri, terhitung dari tanggal 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

HONDA 2025

Hal itu dilakukan setelah Tim Satgas PKH memasang plang penyegelan kawasan TNTN, agar tidak ada aktivitas perambahan kembali terjadi, Selasa (10/6/2025) kemarin.


Pemasangan langsung dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana I Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, serta Dr Harli Siregar SH MHum.

Dihadiri Kapolda Riau Irjen Herry Herjawan, Kejati Riau, Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, Kejari Pelalawan Azrijal SH MH, dan disaksikan ribuan warga, di bawah pengawalan ketat personel TNI-Polri.

Tim pengarah Satgas PKH Kawasan Hutan TNTN menyampaikan melalui Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH MM, bahwa tingkat kerusakan kawasan Hutan Konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan paru-paru dunia, sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.


"Hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan milik Negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Lanjutnya, bahwa aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dilarang. 

"Melalui kegiatan ini, diimbau masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Diminta untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah. Adapun waktu relokasi mandiri diberikan waktu selama 3 bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan," ungkap Letjen Richard TH Tampubolon.

Sedangkan, kata Letjen Richard TH Tampubolon, untuk kebijakan sementara kebun sawit yang telah ada, pemerintah sangat memahami sebagian warga menggantung hidupnya. Maka dari itu, pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri.

Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan ke depan. Kemudian untuk sawit yang berumur di bawah 5 tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum.

"Selain itu selama tiga bulan ke depan masyarakat dilarang membuka, memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya. Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab," ucapnya.

Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, pihaknya juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti, harimau, gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak. 

"Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita ke depannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada di dalamnya," imbau Kasum TNI Richard TH Tampubolon.

Sementara kawasan TNTN yang awalnya memiliki luas 81.739 hektare, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektare, yang terdiri dari kawasan hutan primer 6.720,25 Ha, hutan sekunder 5.499,59 Ha, dan Semak Belukar menyisakan 7.074,59 Ha. 

Namun kondisi ini tidak kunjung ditetapkan, setelah banyak melibatkan oknum di dalamnya yang mengharap lahan di kawasan TNTN secara ilegal dijadikan perkebunan sawit, membuat Tim Satgas PKH turun tangan melakukan penertiban.

“Indikasi pelanggaran hukum yang kami temukan tidak hanya melibatkan masyarakat. Namun juga diduga ada oknum pemerintahan. Ini akan kami proses melalui aparat penegak hukum,” tambah Jampidsus RI Febrie Adriansyah mengakhiri. ***

 



Baca Juga