Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diciduk Satreskrim Polres Rohul
- Senin, 10 November 2025 - 11:02 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar praktik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau. Tiga terduga pelaku tambang emas ilegal diciduk, pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama Polsek Rokan IV Koto langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin rakitan. Dari hasil pengamatan, keduanya diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelas AKP Rejoice Benedicto Manalu, Senin (10/11/25).
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama TS (48), yang diketahui sebagai pemilik usaha tambang ilegal tersebut. Dari tas miliknya, polisi menemukan satu unit timbangan kecil untuk menimbang hasil emas.
Tak lama kemudian, dua pria yang berada di tengah sungai menepi dan berhasil diamankan. Keduanya berinisial AG (38) dan FA (26). Ketiganya mengaku kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan rakit besi dengan pelampung jerigen dan mesin robin untuk menyedot pasir dari dasar sungai. Material yang tersedot dialirkan melalui karpet penyaring guna menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang hingga menghasilkan emas murni yang dibekukan menggunakan air raksa.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit mesin penyedot air, dua rakit apung, satu karpet warna hitam, satu panci berisi campuran pasir dan butiran emas. Kemudian, satu ember hitam, dua alat dulang, dua timbangan digital, serta satu botol air raksa.
Ketiga pelaku mengaku nekat menambang karena alasan ekonomi. Namun, perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Rohul mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Karena selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap praktik ilegal. ***



