Jamin Pemenuhan Hak WBP, Lapas Pekanbaru Gelar Penyuluhan Hukum
- Selasa, 09 Desember 2025 - 10:12 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menjamin pemenuhan hak-hak hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada warga binaan terkait hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyuluhan juga menjadi sarana edukasi untuk membentuk budaya sadar hukum di lingkungan pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Penyuluhan ini, jelas Yuniarto, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, khususnya terkait akses terhadap keadilan.
“Penyuluhan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Kami ingin memastikan setiap WBP memahami proses hukum yang sedang dijalani serta mendapatkan kepastian hukum yang layak,” ujar Yuniarto.
Sementara itu, perwakilan LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis menegaskan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga bertujuan membangun keberanian dan kecakapan warga binaan dalam menghadapi proses hukum secara aktif, rasional, dan bijaksana.
Para warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan kebingungan terkait perkara hukum yang sedang mereka hadapi.
Respons aktif para peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pendampingan dan edukasi hukum di lingkungan pemasyarakatan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sebagai bekal dalam menjalani proses pidana maupun saat kembali ke masyarakat,” pungkas Yuniarto. ***
