Polres Siak Sita Alat Berat dan 2 Tersangka Galian C Tak Berizin di Tualang
- Minggu, 08 Maret 2026 - 14:47 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, SIAK - Satreskrim Polres Siak berhasil menyita satu unit alat berat berupa excavator dan dua orang tersangka berinisial E dan T, terkait Galian C jenis tanah urug tak berizin di Bunut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam operasi penangkapan tersebut alat berat Satu Unit Excavator dan 2 orang berhasil diamankan Polres Siak. Kedua tersangka, yaitu berinisial A Operator alat berat dan T sebagai Cheker atau petugas lapangan. Kedua tersangka tersebut dibawa karena tidak bisa menunjukkan bukti dokumen izin resmi galian c tersebut.
"Sampai sejauh ini, kita sudah menahan dua orang yaitu E dan T yang merupakan Operator alat dan Chekernya," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono STrK SIK kepada Klikmx.com, kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, Satreskrim Polres Siak sudah memeriksa 6 orang saksi, sampai sejauh ini masih dua orang ditahan atau ditetapkan jadi tersangka.
Tanah urug (timbun) tersebut dipergunakan untuk penimbunan area kebun warga. Di tengah perjalan, Satreskrim Polres Siak berhasil mengendus kegiatan ilegal tersebut.
"Kita masih mendalami keterlibatan dari pihak lain, tim masih bekerja di lapangan," pungkasnya. ***
