Soal Kasus Chromebook, Tenaga Ahli: Langkah Kejaksaan Sudah Tepat dan Profesional

  • Selasa, 07 Oktober 2025 - 09:00 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019 - 2024, Dr Barita Simanjuntak SH MH, pada podcast yang ditayangkan  melalui YouTube Keadilan TV, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Khususnya soal kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Barita Simanjuntak menegaskan, bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.


“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita, Selasa (7/10/2025).

Barita menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 

Ia juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah. ''Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” katanya.


Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ''Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law - semua orang sama di hadapan hukum,” katanya lagi.

Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik. “Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” ungkapnya.

Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak kembali menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan serta kepentingan bangsa. ***

 

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga