Polisi Buru Pemodal PETI di Kuansing, Enam Penambang Ditangkap

  • Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:03 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menangkap enam orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut, Kamis (30/7/2026).

Honda Juni 4

Keenam orang yang ditangkap masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44). Mereka ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” kata Kombes Ade kepada Klikmx.com, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di Desa Serosah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan enam orang yang diduga tengah melakukan kegiatan penambangan sekitar pukul 14.00 WIB.


Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan keenamnya berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang dan satu gabang.

Polisi juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan. Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. 

Penyidik mendalami peran masing-masing dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membiayai atau mengendalikan kegiatan penambangan.

“Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membidik pihak lain yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal,” kata Kombes Ade lagi.

Menurut Ade, para tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli.

Selain aspek penegakan hukum, Polda Riau menilai aktivitas PETI juga menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Praktik pertambangan ilegal berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

Ade menegaskan pemberantasan PETI menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing. ''Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terlibat ataupun memberikan dukungan terhadap aktivitas PETI. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik pertambangan emas ilegal. ***

 



Baca Juga

--ads--