Pemilik Diuber

Rambah Bukit Rimbang Baling, Operator dan Penyewa Alat Berat Diamankan Polda Riau

  • Rabu, 07 Agustus 2024 - 17:03 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku perambahan Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diamankan Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Kedua tersangka diamankan di waktu dan di lokasi berbeda. Masing-masing identitasnya, Watino (39) selaku operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat.

HONDA 2025

Penangkapan keduanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat, adanya kegiatan membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.


“Informasinya para pelaku membuka lahan di SM Bukit Rimbang Baling menggunakan alat berat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (7/8/2024).

Kemudian, Tim Unit 3 Subdit IV dikirim ke lokasi dan melihat langsung alat berat merek Sany sedang bekerja.

Untuk memastikan adanya pelanggaran, dari lokasi tim melakukan pengecekan menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza Maps untuk mengecek titik koordinat.


“Saat tiba di lokasi operator alat berat sedang bekerja membersihkan lahan di SM Bukit Rimbang Baling,” jelas Nasriadi.

Selain itu, dari lokasi tim juga berkoordinasi dengan ahli dari BPKH terkait titik koordinat tersebut.

“Menurut keterangan ahli titik koordinat alat berat bekerja tersebut masuk dalam wilayah SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” terang Nasriadi.

Setelah dipastikan adanya pembukaan lahan dilakukan di atas SM Bukit Rimbang Baling, tim segera mengamankan alat berat bersama Watino selaku operatornya.

Dari lokasi, Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuannya, ia diperintah oleh Burhan untuk membersihkan lahan di TKP.

“Untuk kepentingan penyelidikan operator dibawa ke Mapolda Riau bersama alat berat,” terang Nasriadi.

Hasil pengembangan yang dilakukan, pada Ahad (4/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan Burhan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, Burhan dapat diamankan di Ponpes Darul Qur'an Jalan Kubang Raya KM 2.5, Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya,” kata Nasriadi.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolda Riau, atas pelanggaran Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Ini adalah tindakan tegas dan komitmen Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan pemberantasan mafia tanah,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari dan menguber pria bernama Boro, yang disebut sebagai pemilik lahan. ***



Baca Juga