Warga Desa Pangkalan Baru Minta Kadesnya Ditangkap

  • Selasa, 06 Juli 2021 - 22:53 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--YE tampaknya tak lagi diinginkan warganya memimpin Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  Ia diduga sebagai dalang pelaku kasus tambang pasir Ilegal, hingga korupsi dana Desa.

Faktanya, melalui kuasa hukum Masyarakat Pangkalan Baru, Indra Junaidi SH menyampaikan adanya keinginan warga yang berharap, YE diproses, karena diduga kuat merupakan dalang melakukan pengrusakan lingkungan di desa mereka.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau yang menangkap dua orang pekerja tambang, pada tanggal 22 Maret 2021 lalu. 


Dua pelaku kata Indra, merupakan orang yang dipekerjakan dan menerima upah/gaji dari aktor intelektual dibalik kegiatan tambang pasir tanpa izin atau illegal mining di Dusun I Suka Menanti Desa Pangkalan Baru Kabupaten Kampar. 

Indra menyampaikan hal ini, berdasarkan bukti yang ditemukan, bahwa aktor intelektual dari kasus tambang pasir illegal di Sungai Kampar, diduga dilakukan kepala Desa Pangkalan Baru.

''Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor 140/PKL.B-PEM/347 tertanggal 03 Agustus 2020 tentang pemberian dana untuk pertambangan illegal. Dengan menggunakan dana Desa sebanyak Rp197.000.000,'' kata Indra.


Artinya, kata Indra mewakili warga. Pertanggungjawaban hukum terhadap kasus tambang Pasir Illegal disungai Kampar, sebenarnya tidak tepat hanya berhenti terhadap 2 orang pekerja yang menerima upah/gaji. Tetapi penyidik harus menghusut secara hukum oknum kepala desa yang ikut serta dari kegiatan illegal mining/galian c tersebut. 

Pertanggungjawab secara hukum disamping peranan kepala Desa, telah menyalahgunakan dana desa, untuk memodali kegiatan tambang pasir illegal juga sebagai orang yang bertanggung jawab dari kegiatan Bumdes Bintang Terang. 

''Hal ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pangkalan Baru Nomor 140/PKL.B-PEM/008 tentang Pengesahan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bintang Terang Desa Pangkalan Baru tertanggal 22 Januari 2020,'' ujar Indra.

Selain itu, sambung Indra, juga ada bukti bahwa Oknum Kepala Desa diduga mengalihkan asset/tanah milik Desa untuk atasnama pribadinya seluas 1.872 m2 (seribu delapan ratus tujuh puluh dua meter persegi). 

Pengalihan asset/tanah milik desa tersebut dilakukannya, dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah No. Reg SKT/PKL-B/092 tertanggal 17-Juli-2020 atasnama Yusri Erwin. Kemudian Pasir Cor Batu Jagung setelah dikeruk dari dalam Sungai Kampar ditumpukan ditempat asset/tanah milik Desa tersebut.

Dalam kasus illegal mining ini, oknum Kades juga terjadi di Sungai Kampar tersebut disamping diduga keras melakukan tindakpidana dibidang pertambangan berupa pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) Pasir Cor dan Batu Jagung atau batu kerikil yang terjadi atau ditemukan hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.

''Artinya perbuatan tersebut diduga malanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru Jo Pasal 55 ayat (1) ke- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),'' kata Indra. 

Menurut Indra, perbuatan Oknum Kepala Desa tersebut juga diduga melakukan tindakpidana korupsi penyalahgunaan dana desa, untuk kegiatan illegal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian perbuatan tersebut juga bertentangan menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, tentang Desa Juncto PP No. 60 tahun 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan terakhir diubah berdasarkan PP No. 60 tahun 2014. 

''Artinya, keuangan desa yang berupa uang atau barang harus dipergunakan menurut peraturan perundangan-undangan yang belaku bukan untuk kegiatan yang bersifat illegal serta bukan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi,'' sebut Indra.

Karena tidak ikut ditahan, oknum Kepala Desa, sebit Indra z juga diduga telah memberikan keterangan palsu disaat memberikan keterangan pada proses penyidikan. 

''Hal ini karena masyarakat telah menemukan bukti kongkrit ada keterlibatan oknum kepala desa tersebut sebagai dalang pelaku kasus tambang illegal di Pangkalan Baru Siak Hulu Kampar,'' ungkap Indra. 
  
Karena tidak ingin dipimpin oknum Kades yang bermasalah. Indra mengatakan telah ditunjuk selaku kuasa hukum masyarakat Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan tokoh-tokoh masyarakat Desa.

''Atas harapan warga Selasa ini kami telah menyerahkan bukti-bukti surat atas keterlibatan oknum Pejabat Desa Pangkalan Baru kepada Ditreskrimsus Polda Riau,'' kata Indra. 

Penyerahan bukti ini sambung Indra, sebagai bentuk harapan masyarakat ditompangkan kepada aparat penegak hukum. Untuk mengusut tuntas kasus pertambangan pasir illegal di sungai Kampar agar keadilan hukum benar-benar dirasakan.

Dalam hal ini jelas Indra, ada beberapa poin tuntutan warga yakni masyarakat meminta, Polda Riau mengusut tuntas dan memproses secara hukum terhadap oknum kepala desa pangkalan baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar terkait dengan kasus illegal mining atau tambang pasir illegal yang terjadi Sungai Kampar Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kedua, meminta Polda Riau juga mengusut secara tuntas tindakpidana korupsi dari kasus tambang pasir tersebut dengan menggunakan dana desa dan asset desa yang diduga perbuatan tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunaan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang tindakpidana Korupsi;

Kemudian, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan koordinasi dengan Polda Riau.  Agar kasus ini tidak mengalami impunitas, sehingga pelaku tidak memperoleh hukuman yang setimpal.***



Baca Juga