Jaksa dan Pemprov Riau Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Terapkan KUHP Nasional

  • Selasa, 02 Desember 2025 - 12:30 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Korps Adhyaksa bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (2/12/2025). 

Penekenan Memorandum of Understanding (MoU) ini menjadi langkah awal dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Undang Mugopal. Ia menyampaikan, bahwa kehadirannya di Kota Pekanbaru bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi implementasi KUHP baru, terutama menyangkut pidana pokok berupa pidana kerja sosial.


"Hari ini kami dari Kejaksaan Agung hadir untuk menyaksikan penandatanganan MoU antara Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) dengan pak Plt Gubernur, kemudian juga PKS-nya antara para Kajari dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Riau," ucap Undang.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan pondasi penting agar pelaksanaan KUHP Nasional berjalan efektif. "Implementasinya, pak Kajati akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan juga bupati/ wali kota se-Provinsi Riau akan bekerja sama dengan para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," sebutnya.

Undang berharap, penerapan KUHP Nasional dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Harapan ke depan, KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari dapat dilaksanakan dengan optimal, kemudian juga bisa mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk masyarakat Provinsi Riau," imbuhnya.

Sementara itu, Kajati Riau Sutikno menegaskan, komitmen jajarannya dalam mempersiapkan transisi menuju pemberlakuan KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa MoU antara Kejati dan pemerintah provinsi menjadi dasar koordinasi, sedangkan PKS di tingkat kabupaten/kota akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam bentuk MoU karena nanti teknisnya ada di Kejari dan pemerintah yang ada di wilayah Kejaksaan Negeri, karena nanti mereka yang akan melaksanakan," ujar Sutikno.

Penandatanganan MoU turut disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, serta pimpinan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). 

Kajati Riau menegaskan pentingnya sinergitas seluruh aparat penegak hukum agar implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana ringan dan kerja sosial, dapat berjalan optimal.

“Dalam pelaksanaannya nanti kita harapkan MoU dan PKS ini bisa menjadi jembatan agar pelaksanaan KUHP baru bisa optimal, khususnya untuk pidana ringan dan kerja sosial," jelas mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI itu.

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur terkait dihadirkan untuk menghindari perbedaan persepsi saat tahapan pelaksanaan. "Ada Pak Kapolda nanti dari perkara di tahap awalnya, terus kami di kejaksaan, ada Bu Ka PT (Pengadilan Tinggi,red) untuk tingkat provinsinya. Untuk Kejaksaan Negeri, kita hadirkan juga Kapolres wilayah Riau,” katanya.

"Supaya dalam pelaksanaannya kita sama-sama sudah tahu. Kalau masih ada persepsi yang belum sama, akan kita samakan sehingga takaran pelaksanaan untuk putusan pengadilan bisa kita laksanakan dengan optimal," lanjutnya.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik dengan adanya kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh pemerintah daerah di Riau dalam menyukseskan pelaksanaan KUHP baru.

“Alhamdulillah, tadi sudah dilakukan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota. Dengan adanya KUHP baru ini, tanggal 2 Januari akan dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/ kota siap melaksanakannya dan kita dukung semua," pungkas SF Hariyanto. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga