Tes Urine Positif Gunakan Sabu

Polsek Rupat Ringkus Ninja Sawit, Sita 158 TBS

  • Selasa, 10 Maret 2026 - 13:21 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polsek Rupat meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten bengkalis, Provinsi Riau, Senin (9/3/2026). Bersama terduga ninja sawit itu, polisi menyita barang bukti berupa 158 tanda buah sawit (TBS).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dari informasi yang diterima melalui call center 110 mengenai adanya aktivitas pencurian sawit di area perkebunan perusahaan.

Honda Februari 2026

"Polsek Rupat menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata AKP Faisal, Selasa (10/3/2026).


Peristiwa pencurian sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelaku melakukan pencurian di perkebunan PT Priatama Riau Rupat.

"Berdasarkan laporan dari Satpam perusahaan mendapati informasi dari Danru Security bahwa terdapat indikasi aksi “ninja sawit” di lokasi kebun. Setelah menerima pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat," jelas mantan Kapolsek Bengkalis itu.

Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menuju lokasi kejadian, guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.


Sesampainya di lokasi, petugas dan pihak satpam perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit.

"Pelaku yang diamankan berinisial SR (36). Kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah segar kelapa sawit atau TBS, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pada proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin (sabu).

Hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat. Sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya. ***

 



Baca Juga