Disergap Saat Akan Transaksi, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

  • Rabu, 24 Februari 2021 - 23:39 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dilakukan tersangka PS (34), gagal. Ia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.

"Ditangkap Sabtu (20/2/2021) sore, saat akan transaksi di Jalan Perhubungan, Marpoyan Damai," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Rabu (24/2/2021).


Penangkapan, kata Arry, bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang kerap melakukan aktivitas narkoba.


"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Arry.

Sempat dibuntuti petugas, tersangka akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai.

"Sempat kita buntuti, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa plat nomor," ucapnya.


Tak ingin buang waktu, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. 

Benar saja, petugas menemukan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana jeans tersangka. 

"Tersangka ini merupakan bandar. Saat interogasi ia mengaku sabu bukan miliknya, melainkan milik rekannya SN (DPO) yang hendak dijual," terangnya. 

Pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. "Kasus ini masih terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan masih ada bandar di atasnya yang bisa kita ungkap. SN kita tetapkan sebagai DPO," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini.***



Baca Juga