- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu di Jalan Hang Jebat I, Dua Pemasok Diburu
Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu di Jalan Hang Jebat I, Dua Pemasok Diburu
- Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:19 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, dengan menyita 2,1 kilogram sabu, 284 catridge yang diduga mengandung etomidate, serta menangkap pria berinisial IK (51).
KLIKMX.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Polisi menyita 2,1 kilogram (Kg) sabu, 284 catridge yang diduga mengandung etomidate, serta menangkap pria berinisial IK (51).
Pengungkapan pada Senin (5/10/2026) itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dan catridge etomidate di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi kediaman IK untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol H Herman Pelani SH MH bersama tim, dengan disaksikan seorang saksi.
Dari penggeledahan di kamar IK, petugas menemukan dua bungkus besar sabu yang dibalut plastik hitam. Masing-masing memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram, sehingga totalnya mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, polisi menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IK serta mengirimkan barang bukti untuk pengujian di laboratorium forensik.
Dipasok dari Negara Tetangga
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku mendapatkan sabu dan catridge tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Polisi menduga barang terlarang itu berasal dari negara tetangga dan disimpan di rumah IK sebelum diedarkan kembali secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah sampai, disimpan di tempat pelaku,” ujar Kombes Putu, kemarin.
Menurut Putu, penyidik masih mendalami asal-usul pasokan dan jalur distribusi narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu.
Dua orang berinisial D dan A kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diburu untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) Polda Riau untuk menekan peredaran narkotika sekaligus membongkar jaringan pemasok yang beroperasi di wilayah Riau. ***

