Mantan Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp19,57 Miliar

  • Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:33 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar. 

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp13 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari 169 saksi dan empat ahli. Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta uang tunai Rp182,75 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Honda Juni 4

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, membenarkan penetapan Rahman sebagai tersangka. Saat ini penyidik melengkapi berkas sebelum proses hukum berikutnya.


Dalam penyidikan, polisi menduga penyaluran dana CSR dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Penerima manfaat disebut hanya memperoleh sekitar 30 persen dari nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar," ungkap Yogi, Rabu (21/10/2026). 

Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara.


Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menambah persoalan hukum yang menjerat Rahman. Sebelumnya, ia telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Juli 2026 dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) Blok Rokan.

Meski telah menerima vonis dalam perkara sebelumnya, Rahman kembali menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana CSR. ***



Baca Juga

--ads--