Tanah Warisan Dijual, Adik Cincang Abang Kandung hingga Tewas

  • Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Diduga karena tanah warisan dijual, seorang pria inisial IN (34) nekad menghabisi nyawa abang kandungnya sendiri, Deni Nurdiansyah (36) yang dicincang dengan parang hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di depan rumah orang tua abang adik tersebut di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Honda Juni 4

Di mana awalnya korban, Deni Nurdiansyah yang tinggal di Dusun Tanjung Putus, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, datang berkunjung ke rumah orang tuanya, di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.


Namun saat sampai orang tuanya tidak ada di rumah, dengan kondisi pintu terkunci dari dalam. Selanjutnya korban mencoba mengintip dari luar dan melihat adik kandungnya IN sedang menengggak minuman keras (miras) jenis tuak Nias di dalam rumah.

Selanjutnya korban memanggil adiknya untuk segera membuka pintu, seraya menggedor-gedor. Tapi rupanya pelaku yang suda memiliki dendam kepada abang kandungnya yang telah diam-diam menjual tanah warisan orang tua mereka langsung emosi.

Hingga adik abang itu terlibat pertengkaran saat pintu dibuka. Emosi kian memuncak, ditambah pengaruh tuak Nias yang telah diminum. Pelaku langsung ke dapur mengambil parang.


Abang kandung yang lagi berdiri di depan pintu langsung dibacok parang oleh adik kandungnya. Tidak menyangka diserang oleh adik kandungnya, membuat bagian wajah korban terluka sabetan parang sebanyak dua kali.

Dengan kondisi bersimbah darah, korban lari menyelamatkan diri. Tapi adiknya terus mengejar dari belakang, hingga korban terjatuh ke tanah kondisi telungkup.

Pelaku yang sudah menyimpan rasa dendam menjual tanah warisan tanpa dibagi hasilnya ditambah pengarus miras, kembali membacok abang kandungnya berulang kali tanpa rasa iba. Tidak sampai di situ, tubuh abang kandung yang telah bersimbah darah dan luka menganga di bagian kepala digulingkan hingga tubuhnya telentang.

Melihat masih bergerak, kembali pelaku mencincang abang kandungnya dengan parang, membuat  tangan kiri korban putus, dan tangan kanan serta kaki nyaris putus. 

Setelah puas mencincang abang kandungnya sampai terkapar bersimbah darah, dan tewas di pekarangan rumah orang tuanya. Pelaku pergi masuk ke dalam rumah.

Warga yang mengetahui kejadian itu,.segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru dan diteruskan laporannya ke Polsek Ukui.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH bersama anggotanya langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti parang yang digunakan menghabisi nyawa  korban.

Selanjutnya jenazah korban dievakuasi ke puskemas untuk dilakukan visum. Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan digiring ke Mapolsek Ukui, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasikan melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH, membenarkan adanya kasus pembunuhan antara adik dan abang kandung tersebut.

"Dari hasil keterangan awal dan olah TKP, peristiwa tersebut diduga motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan keluarga terkait penjualan tanah warisan milik orang tua mereka yang dipermasalahkan oleh pelaku,'' kata AKP Mike, kemarin.

Lanjut Kapolsek, selain telah mengamankan pelaku, juga telah turun melakukan olah TKP, dan memeriksa para saksi di lokasi kejadian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian," pungkas Kapolsek. ***


 



Baca Juga

--ads--