- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Tegaskan Bripka AS Pemasok 1 Kg Sabu Murni Perbuatan Pribadi
Setor Hasil Penjualan ke Rekening Penampungan
Polda Riau Tegaskan Bripka AS Pemasok 1 Kg Sabu Murni Perbuatan Pribadi
- Selasa, 23 September 2025 - 14:48 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa keterlibatan Bripka AS, saat diamankan terkait pengungkapan 1 kilogram (Kg) sabu dalam operasi antik Lancang Kuning 2025, tidak ada kaitan kedinasan atau sedang bertugas.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK, Rabu (23/9/2025). Ia menekankan bahwa perbuatan Bripka AS murni tindakan pribadi di luar jam dan tanggung jawab kedinasan.
Kombes Anom juga memastikan, institusi Polri tidak pernah memberikan penugasan terkait aktivitas yang melibatkan narkoba. “Keterlibatan Bripka AS adalah murni perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Anom.
Keterlibatan Bripka AS sendiri terungkap usai ditangkap pada 10 September 2025 lalu, ketika sedang menikmati makanan di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Setelah sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau melakukan mengembangkan dari penangkapan tiga tersangka lainnya berinisial MR, AY, dan AP.
Dari hasil penyidikan, diketahui barang bukti 1 kilogram sabu yang diamankan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka AS, dan diduga sebagai pemasok sejumlah barang haram tersebut.
Bahkan, para tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikuasai Bripka AS menggunakan identitas orang lain.
Kombes Anom menegaskan, kasus ini justru menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu. ''Siapa pun pelakunya, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri, akan diproses hukum. Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya lagi.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap Bripka AS berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Selain ancaman pidana, Bripka AS juga berpotensi dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun,” pungkas Anom. ***