Peras Uang Parkir

Jadi Buronan 9 Bulan, Suami Oknum Pegawai TU Kejari Ditangkap

  • Rabu, 23 September 2020 - 21:19 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota menangkap seorang tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (22/9/2020). Tersangka yang dimaksud adalah Dedi (40). Warga Kecamatan Sukajadi itu menjadi tersangka dalam kasus pemerasan uang parkir di Jalan Jenderal Sudirman pada Desember 2019 lalu.

"Benar, tersangka ini sebelumnya menghilang 9 bulan (DPO) usai melakukan aksi pemerasan uang parkir terhadap korbannya di Jalan Sudirman," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie, Rabu (23/9/2020) sore.


"Tersangka ditangkap saat berada di salah satu cafe di samping Rumah Sakit Awal Bros di Jalan Ahmad Yani," sambungnya.


Diterangkannya, tersangka Dedi telah menghilang selama 9 bulan, pasca ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, tersangka Dedi diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya sambil mengancam agar uang parkir disetor kepadanya.

Kasus itu berawal saat korban bernama Arif (31), sedang mengatur parkir di depan toko roti Tulip, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (19/12) tahun lalu. Saat sedang bekerja, tiba-tiba tersangka Dedi menghampiri korban. Yang mana, saat itu tersangka Dedi meminta setoran parkir sambil mengancam korban.

"Penangkapan tersangka setelah adanya laporan masyarakat. Dia (Dedi) datangi korban untuk meminta uang setoran parkir, namun tak diberikan korban. Lalu tersangka memukul dan mencekik leher korban sambil mengatakan 'jangan mengambil parkir lagi di sini'," cerita Kapolsek.


Dilanjutkannya, korban yang tidak senang dengan aksi tersangka  Dedi itu, langsung membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota. Berharap tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Barang bukti yang sudah ada sebelum tertangkapnya tersangka Dedi, berupa satu keping vcd rekaman video kejadian, beberapa lembar karcis parkir berwarna kuning dan visum Et Revertum. Untuk hasil tes urinnya, tersangka positif mengandung Amphetamine," terang AKP Stevie.

Saat ditanya apakah tersangka Dedi tersebut merupakan suami dari oknum pegawai TU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang berinisial Te (38), Stevie tidak menampiknya. 

"Ya betul, istrinya itu (Te). Ya itu lah dia," jawabnya.

Sebelumnya, oknum pegawai Kejari Pekanbaru, Te (38), diduga menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Anehnya, nama Te jelas tertulis (disebut) di dalam isi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Berdasarkan data yang didapatkan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Nomor : 641/DISHUB/UPT-PRK/VIII/20. Dalam isinya juga, melalui Staf Pembantu Juru Pungut UPT Perpakiran, menyebutkan nama oknum Te (38) untuk mengkoordinir pengelolaan parkir. 

Lebih lanjut,  pengelolaan lahan parkir sejauh ini telah berlangsung dua bulan. Pertama, sejak tanggal 10 sampai 31  Agustus 2020 yang disahkan dalam terbitnya SPT. Kemudian diperpanjang lagi dan berlaku sampai dengan tanggal 1 sampai 15 September 2020. 

Sementara itu, lokasi titik lahan parkir yang diduga dikelola oleh oknum jaksa itu ada sebanyak 9 tempat, yang menyebar di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Terakhir, beredar kabar baru bahwa SPT pengelolaan lahan parkir yang mengatasnamakan oknum jaksa Te itu, telah memberikan kuasa kepada seseorang berinisial RM.***



Baca Juga