- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Pemuda Terduga Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Pemuda Terduga Pengedar Sabu
- Kamis, 22 Januari 2026 - 11:32 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROHUL - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kali ini, berhasil menciduk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Senin (19/1/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah tempat pangkas rambut yang berlokasi di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SB (19), warga Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,74 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba tersebut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendy Gusrianto SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka yang telah lebih dulu diamankan, diketahui adanya keterlibatan SB dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kepenuhan Hulu,” ujar Iptu Dendy kepada Klikmx.com, Kamis (22/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Dendy memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sudarma Wijaya SH, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, plastik klip bening, tisu yang dilakban, sendok dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp687.000, satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet milik tersangka.
Hasil tes urine terhadap SB menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka lain berinisial RJ, yang sebelumnya telah diamankan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. ***
